Karawang, Karbonews.com || Amanah Undang -Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan – Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari anggaran pemerintah (Negara) wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, volume (Panjangx Lebar), pekerjaan dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, publik sehingga dari seluruh lapisan masyarakat, dapat melihat semua, Dan ikut serta dalam proses pengerjaan untuk pengawasan. selagi masih dalam pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah. pusat maupun daerah,
Seperti halnya proyek Rabat Beton didusun Bungin tepatnya di Rt 001/001 Desa Tanjung Pakis Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. Menjadi sorotan masyarakat, warga mendesak bupati karawang segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja dinas PUPR Kabupaten Karawang khususnya bidang Jalan Dan jembatan.
Karena proyek yang diduga menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah dikerjakan Tanpa papan Inpormasi.dan syarat kong kalingkong jelas semua ini menimbulkan terkait efektivitas penggunaan anggaran.
Salah seorang warga Dusun Bungin meminta bupati karawang tidak menutup Mata terhadap persoalan tersebut Dan segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta bupati karawang turun tangan Dan mengevaluasi total kinerja dinas PUPR mulai Dari pengawas, khususnya terlebih bagian bidang jalan Dan jembatan wajib diperikasa secara menyeluruh,”ungkap warga Jumat. (31/7/2026).
“Kami sebagai masyarakat berhak mengetahui apakah perencanaan. Volume pekerjaan, Dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi dilapangan , jangan sampai uwang rakyat dihabiskan untuk pekerjaan yang manfaatnya Di Pertanyakan masyarakat,” tegas warga Dusun Bungin yang namanya minta dirahasiakan.(Gun)

