Karawang, Karbonews.com || Amanah Undang – Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan – Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari anggaran pemerintah (Negara) wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, volume. Panjang – Lebar. pekerjaan dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi Azas Transparansi, publik sehingga dari seluruh lapisan masyarakat, dapat melihat semua, Dan ikut serta dalam proses pengerjaan untuk pengawasan. selagi masih dalam pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah. pusat maupun daerah,
Masyarakat sekitar mempertanyakan Saptu. 1/8/2026 kejelasan proyek yang saat sedang berjalan tersebut. Tidak jelas karma tidak dilengkapi adanya papan Inpormasi, kami sebagai masyarakat yang tentunya berhak mengawasi. Dan mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggarannya, dan jenis pekerjaan apa yang tengah dilaksanakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek ini tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi pembangunan.
Proyek rehabilitasi jalan rabat beton didusun bungin Rt 001/001 desa tanjungpakis kecamatan pakisjaya kabupaten karawang kami yakin kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut diterpa isu miring terkait dugaan praktik curang dan pengurangan volume pekerjaan.ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten karawang belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan memastikan agar semua kegiatan pembangunan berjalan transparan, sesuai aturan.(Gun)

