Agustus 8, 2026

Kepala Desa Labuhan Rasoki, Padang Sidimpuan Tenggara Diduga Abaikan Aspirasi Masyarakat

Padang Sidimpuan, Karbonews.com II Bukti Klarifikasi Bahwa BPD di desa Labuhan Rasoki tidak sesuai Tugas, ada Rekaman dari salah satu Petugas BPD langsung.

Jadi sejak bulan Januari 2026 ketika salah satu Video saya Viral tentang keributan salah satu warga (H) dengan Kadus 3 (A), Karna membangun jalan gang tanpa meminta izin lebih dulu pada warga yang tanah nya kena jalan yang di bangun.

Dari sejak itu warga (H) menemui salah satu BPD setempat meminta untuk kordinasi agar dibuat Mudes, tentang membahas Polemik yang terjadi di desa ini. Banyak bangunan yang tidak diketahui kapan Musrembang nya, Kami menduga Musrembang nya ini adalah kelompok saja.

Namun dari Bulan Januari hingga April ini tidak di tanggapi, Bahkan kami sudah berikan surat undangan yang kami buat kepada BPD. Agar pihak BPD memperbaharui bahwa undangan tersebut langsung dari BPD.

Tapi Jawaban salah satu Oknum BPD ini justru membuat kaget, “Kami saja di undang mereka jika ada acara ataupun Musdes” Ujar si BPD.

(Dalam Video ada Rekaman kami Lampirkan).

Sejak Warga (H) meminta dibuat Musdes agar menyampaikan aspirasi dan pertanyaan masyarakat, Diduga Kades dan perangkat Desa seolah takut dan memilih Bungkam hingga Sekarang April. Sementara si Kades mampu membuat Musdes tanggal 14 April 2026 ini, Membahas Pembangunan di desa.

Apakah pak Kades ini hanya memikirkan Untung dari DANA DESA?, sementara suara masyarakat tidak di dengarkan.

Kepala desa yang mengabaikan undang-undang dan peraturan yang berlaku (khususnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) dapat menghadapi konsekuensi hukum dan administratif serius. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan wewenang, pengabaian aspirasi masyarakat, dan ketidaknetralan dalam politik.

• Larangan Tindakan Kades (UU No. 6 Tahun 2014 & UU No. 3 Tahun 2024) :

Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan, dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.

• Sanksi Administratif dan Pidana :

Kepala desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika pelanggaran berat, dapat diberhentikan sementara hingga tetap.

Masyarakat Berharap agar kepala desa Labuhan Rasoki lebih bijaksana dan mendengarkan aspirasi masyarakat. (RS)

Berita Terkait