Agustus 8, 2026

Diduga Okmum Personil Polres Padang Lawas Minta Uang Kepada Lansia Korban Pengancaman

Padang Lawas || Karbonews.com — Kabar yang jauh lebih menggetarkan hati kini muncul dari kasus pengancaman terhadap lansia Dahlia Hsb (55 tahun). Setelah laporan resmi diterima Polres Padang Lawas sejak 4 Juni 2026, alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan, korban justru menduga adanya pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat kepolisian sendiri.

Berdasarkan dugaan yang disampaikan keluarga dan pendamping korban, seorang oknum pejabat umum (Okmum) di lingkungan Polres Padang Lawas diduga menghubungi keluarga korban inisial S.dan meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu, seolah-olah penanganan perkara pengancaman nyawa itu harus dibayar lebih dulu agar berjalan lancar.

Bayangkan: Seorang lansia, petani kebun, telah diancam dibunuh, dihadang dengan parang di tanah nya sendiri. Yg diduga dilakukan inisial S.H.
Korban berharap negara melindunginya. Namun yang diduga terjadi justru sebaliknya — di saat yang sama, ada oknum yang diduga meminta uang kepadanya. Apakah ini berarti keadilan harus dibeli? Apakah perlindungan hukum baru diberikan jika korban sanggup membayar harga yang ditetapkan oknum tersebut?

Jika dugaan ini benar adanya, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Oknum yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat justru diduga memeras korban di saat paling lemah dan membutuhkan pertolongan. Diduga kuat, pungutan inilah yang menjadi alasan mengapa kasus pengancaman berparang itu lambat bergerak, seolah-olah korban dipaksa membayar agar laporannya tidak dibiarkan begitu saja.

Korban bersama masyarakat dan aktivis mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera membentuk tim khusus independen. Telusuri dugaan pungutan liar dari oknum Polres Padang Lawas tersebut. Ambil alih penanganan kasus pengancaman ini agar tidak lagi terhambat oleh kepentingan yang diduga ada di balik layar.

Ada tiga hal yang harus segera dijawab:

1. Siapa nama oknum yang diduga meminta uang kepada korban?

2. Berapa jumlah yang diminta dan dengan alasan apa?

3. Mengapa laporan pengancaman berparang terhadap lansia sejak 4 Juni 2026 hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti?

– Laporan sudah masuk lebih dari dua bulan, namun belum ada kejelasan status hukum Saidi Hasibuan.

– Korban justru diduga dihubungi/dihadapi oknum yang meminta pembayaran.

– Wartawan yang berupaya mengonfirmasi perkembangan perkara ini justru diduga nomornya diblokir, seolah-olah ada yang takut kebenaran terungkap.

Apakah Polres Padang Lawas ingin menutupi-dugaan pungutan liar ini dengan cara membungkam informasi? Masyarakat menuntut transparansi penuh. Jangan biarkan korban dibayar dua kali — pertama diancam nyawanya, kedua dipaksa merogoh kocek demi keadilan yang seharusnya cuma-cuma diberikan negara.

Berita Terkait