Agustus 7, 2026

Ironis Hari Pertama Kerja, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kolang Protes Kebijakan Camat yang ‘Kangkangi’ Prosedur Administrasi

Tapanuli Tengah || Karbonews.com — Hari pertama kerja seorang pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah seharusnya menjadi momentum konsolidasi pelayanan publik. Namun, kenyataan pahit justru harus ditelan oleh Donal Silaban, S.Sos., yang baru saja dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kantor Kecamatan Kolang. Alih-alih mendapati sistem birokrasi yang tertib, ia dihadapkan pada praktik pelayanan menyimpang yang meminggirkan fungsi struktural secara telanjang. Kamis, 6 Agustus 2026

Membawa pengalaman tugas sebelumnya di Dinas Perizinan Tapanuli Tengah, Donal langsung diuji dengan realitas di lapangan. Pada hari pertamanya berkantor, ia menyaksikan seorang warga yang datang mengurus administrasi pertanahan langsung melenggang ke ruang kerja Camat tanpa melalui meja pelayanan atau koordinasi dengan Kasi terkait.

“Bagaimana ini? Kok pelayanannya bisa begini? Camat terkesan tidak menghargai keberadaan Kasi yang baru dilantik,” ungkap Donal kepada awak media Nawacita Indonesia.

Setelah melakukan penelusuran lebih mendalam, Donal mengaku telah berkoordinasi dan berbicara panjang lebar dengan pejabat Kasi yang lama mengenai tabiat dan kelakuan sang Camat. Dari dialog tersebut, terungkap fakta mencengangkan bahwa pola kerja yang melompati prosedur baku (bypass) tersebut telah lama mengakar. Urusan surat-menyurat tanah warga kerap diselesaikan langsung di ruang camat tanpa melibatkan paraf atau tanda tangan Kasi yang membidangi.

“Kasi itu seolah-olah tidak ada artinya di sini. Tanda tangan Kasi pun tidak pernah diminta. Bahkan, dari mana nomor registrasi pengurusan itu didapat, kami para Kasi sama sekali tidak tahu,” tegasnya tajam.

Praktik semacam ini dinilai mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta merusak sistem checks and balances di tingkat kecamatan. Menanggapi kondisi tersebut, Donal secara terbuka mendesak Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami berharap Bapak Bupati Masinton Pasaribu, yang mengusung slogan ‘Naik Kelas’ serta semangat Sahata Saoloan, segera turun tangan mengevaluasi kinerja Camat Kolang. Bagaimana mungkin seorang pimpinan menjalankan pola kepemimpinan yang merusak tatanan birokrasi seperti ini?” pungkasnya.

Landasan Yuridis & Regulasi Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Pasal 15 & 16)

° Menegaskan tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan yang dijabarkan melalui pembagian tugas kepada Sekretaris Kecamatan dan para Kepala Seksi (Kasi) sesuai dengan bidang tugas masing-masing (seperti pelayanan umum, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat).

° Tindakan pimpinan yang mengambil alih seluruh urusan teknis tanpa pendelegasian dan tanpa melibatkan seksi terkait bertentangan secara frontal dengan prinsip pembagian tugas operasional pemerintahan.

Hasil Wawancara Eksklusif & Konfirmasi (Kamis, 6 Agustus 2026)

Dalam wawancara mendalam bersama awak media Nawacita Indonesia yang dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, Donal Silaban menegaskan kembali bahwa seluruh keterangan yang disampaikannya berdasarkan fakta riil di lapangan tanpa ada unsur rekayasa.

“Apa yang saya sampaikan ini benar adanya. Silakan di-cross-check dan ditanyakan langsung kepada pegawai yang ada di Kantor Camat Kolang, serta ditanyakan langsung kepada pejabat Kasi yang lama sebelum saya. Saya sama sekali tidak mengada-ngada dalam membeberkan carut-marut birokrasi ini,” tegas Donal di hadapan jurnalis.

Pernyataan tegas tersebut menutup rangkaian investigasi lapangan. Rilisan berita ini akhirnya sampai ke meja redaksi dan resmi diturunkan demi menegakkan transparansi serta akuntabilitas publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. (L.R)

Berita Terkait