BANDUNG,Karbonews .com // Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia Anti Narkoba (IAN) Jawa Barat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), atas inisiatif strategis berupa program sayembara penindakan peredaran gelap obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) ilegal.
Pemerhati Publik sekaligus pengurus DPD IAN Jabar, Yusup Hermawan, menilai langkah proaktif Pemprov Jabar ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi keselamatan umum, menjaga moralitas, serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman kejahatan obat keras tanpa izin.
“Langkah dan instruksi Gubernur Jabar ini sangat efektif untuk memutus rantai pasok (supply chain) peredaran obat terlarang di tingkat tapak melalui pengawasan partisipatif masyarakat (social policing),” tegas Yusup Hermawan dalam keterangan resminya.
Yusup menjelaskan, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran obat ilegal memiliki landasan hukum yang sangat kuat di Indonesia:
Peran Serta Masyarakat (UU No. 35/2009 tentang Narkotika): Pasal 104 hingga Pasal 108 secara tegas menjamin hak dan kewajiban masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sanksi Pidana Peredaran Obat Keras (UU No. 17/2023 tentang Kesehatan): Penjualan obat keras seperti Tramadol atau Trihexyphenidyl tanpa izin edar resmi merupakan pelanggaran Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
DPD IAN Jabar menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk mengedukasi dan mendampingi warga agar proses pelaporan tetap berjalan aman, tertib, dan sesuai koridor hukum.
Pihaknya juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jawa Barat dan BPOM, untuk bergerak cepat menindaklanjuti
setiap laporan masyarakat yang terverifikasi guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku maupun penyedia obat terlarang.

