Agustus 1, 2026

Pemprov Jabar Tegaskan Tidak Ada Kewajiban SPP di Sekolah Negeri Bantuan Dialihkan ke Beasiswa Langsung untuk Siswa Tidak Mampu

Bandung || Karbonews.com  – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak ada kebijakan pengaktifan kembali pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan / SPP di SMA/SMK Negeri. Isu yang beredar di masyarakat merupakan mispersepsi terhadap perubahan skema bantuan pendidikan tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keresahan orang tua siswa terkait pembiayaan pendidikan.

“BPMU tidak dihapus, melainkan dialihkan menjadi beasiswa langsung kepada siswa. Tujuannya agar bantuan lebih tepat sasaran kepada keluarga tidak mampu,” ujar Gubernur Dedi di Bale Pakuan, Bandung, Kamis (16/7/2026).

Dasar Hukum dan Alasan Kebijakan

Kebijakan ini mengacu pada:
1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan dan kewajiban pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat 2 yang mewajibkan pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SPMB dan kewenangan Pemprov dalam menjamin akses pendidikan menengah.

Alasan utama perubahan skema:
Pertama, Keterbatasan Daya Tampung Sekolah Negeri. Berdasarkan Pemetaan Calon Murid Baru PCMB 2026, terdapat sekitar 78.000 calon siswa SMA/SMK yang berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri.

Kedua, Efektivitas dan Transparansi Anggaran. Dana bantuan pendidikan sebelumnya disalurkan melalui sekolah/yayasan dalam bentuk BPMU. Mulai APBD 2026 sebesar Rp218 miliar, dana dialihkan langsung kepada siswa agar penyalurannya lebih akuntabel.

Apresiasi dari Pemerhati Pendidikan

Langkah tegas Pemprov Jabar ini mendapat apresiasi dari kalangan pemerhati pendidikan.

Yusup Hermawan, Pemerhati Pendidikan Jawa Barat, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi ketegasan Pemprov Jabar. Pengalihan BPMU ke beasiswa langsung ini langkah tepat untuk memastikan keadilan akses pendidikan. Dengan menggandeng sekolah swasta, negara hadir menjamin 78 ribu siswa tetap sekolah tanpa terbebani biaya,” ujar Yusup.

Menurutnya, skema ini menjawab dua persoalan sekaligus: keterbatasan kursi negeri dan beban ekonomi orang tua. “Ini bukan memungut SPP lagi, tapi justru negara yang membayarkan SPP untuk rakyatnya,” tegasnya.

Skema Baru: Sekolah Swasta Gratis untuk Kuota 78 Ribu Siswa

Untuk menutup kekurangan daya tampung, Pemprov Jabar menggandeng 751 sekolah swasta di seluruh Jabar melalui MoU dengan Dinas Pendidikan.

Setiap siswa yang masuk dalam program ini akan mendapatkan bantuan penuh:
1. Uang Pangkal/DSP: Rp1.500.000 per tahun
2. Subsidi Biaya Bulanan/SPP: Rp100.000 per bulan
Total: Rp2.700.000 per siswa per tahun selama 3 tahun

“Rp2,7 juta itu biaya penuh. Siswa tidak perlu lagi membayar ke sekolah. Kami juga siapkan buku, seragam, dan sepatu. Ini bentuk kehadiran negara,” tegas Dedi.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menambahkan seluruh 751 sekolah swasta mitra telah melalui proses kurasi sarana, guru, dan kualitas. “Kami memastikan standar pendidikan tetap terjaga. Sekolah swasta menjadi mitra strategis negara dalam memenuhi hak pendidikan,” ujarnya.

Pesan untuk Masyarakat

Pemprov Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir.
1. Di sekolah negeri: Tetap tidak ada pungutan SPP/iuran bulanan wajib.
2. Bagi siswa tidak lolos negeri : Akan diarahkan ke sekolah swasta mitra secara gratis melalui jalur SPMB 15 Juni – 14 Juli 2026.

“Filosofinya satu: tidak ada anak Jabar yang putus sekolah karena biaya. Negara hadir untuk memastikan itu,” tutup Gubernur.

Berita Terkait