Agustus 8, 2026

Warga Desak Kejati Sumut Segera Panggil dan Periksa Kadus yang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Pemborong Proyek Dana Desa

Padangsidimpuan || Karbonews.com – 15 Mei 2026 – Suara protes masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek Dana Desa di Desa Labuhan Rasoki, Dusun 3, semakin keras dan tegas. Setelah terungkap fakta bahwa proyek pembangunan rabat beton senilai Rp386.659.700 hanya digunakan untuk menimpa jalan hasil kerja swadaya warga, kini fokus pemeriksaan tertuju langsung pada sosok Kepala Dusun setempat. Berdasarkan bukti nyata dan rekaman di lokasi, pejabat tingkat dusun tersebut diduga keras merangkap jabatan sebagai pemborong atau pelaksana pekerjaan, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan dan hukum. Atas dasar itu, warga secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan warga yang ada di lokasi, tidak ada keraguan lagi mengenai siapa yang menjalankan proyek tersebut. Kepala Dusun setempat terlihat sangat aktif dan ikut bekerja fisik langsung di lokasi pembangunan, seolah-olah ia adalah pemilik usaha atau kontraktor yang memegang kendali penuh atas pekerjaan tersebut. Padahal sebagai pejabat pemerintahan desa yang diberi amanah, ia dilarang keras terlibat dalam sisi pelaksanaan atau pencatupan proyek yang menggunakan anggaran publik.

“Kami melihat sendiri setiap hari. Beliau yang mengatur semua, yang perintahkan tukang, yang terima material, bahkan ikut mengerjakan. Ini bukan rahasia lagi. Dia adalah Kepala Dusun, tapi di sisi lain dia juga yang jadi pemborongnya. Ini jelas-jelas salah dan dilarang peraturan. Bagaimana mungkin seorang pejabat sekaligus jadi pelaksana yang menikmati uang proyek? Ini jelas ada permainan, ada keuntungan pribadi yang diambil dari uang desa,” ungkap salah seorang warga yang sangat mengenal sosok tersebut.

Aturan pengelolaan keuangan desa sangat tegas melarang rangkap jabatan semacam ini. Pejabat desa, mulai dari Kepala Desa, perangkat desa, hingga Kepala Dusun, dilarang menjadi penyedia barang atau jasa, kontraktor, maupun pelaksana kegiatan yang dibiayai dengan uang negara atau uang desa. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan dana. Namun dalam kasus ini, aturan itu seolah dikesampingkan begitu saja.

Warga menduga kuat, dengan menjadi pelaksana sekaligus pengawas internal, Kepala Dusun tersebut memiliki kebebasan penuh untuk mengatur segala hal, mulai dari spesifikasi bahan, jumlah volume, hingga harga satuan yang tertulis di dokumen. Hal inilah yang diduga menjadi alasan kenapa proyek ini bisa dijalankan dengan cara menimpa jalan yang sebenarnya sudah jadi, dan nilainya bisa membengkak menjadi ratusan juta rupiah tanpa ada yang berani mengoreksi.

“Karena dia yang pegang kendali, maka jalan yang sudah ada hasil keringat kami, diajadikan proyek baru. Uang ratusan juta cair, pekerjaannya hanya timpa beton tipis saja. Siapa yang berani menegur kalau dia yang punya wewenang sekaligus yang kerjakan? Kami yakin di sini ada rekayasa hitungan yang besar, ada uang yang raib, dan dia adalah kunci utama dari semua kejanggalan ini,” tambah warga lainnya.

Berdasarkan fakta yang terang benderang ini, elemen masyarakat mengajukan tuntutan utama kepada Kejati Sumut agar tidak lagi menunda langkah hukum. Mereka meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa Kepala Dusun tersebut sebagai pihak yang diduga sangat terlibat dalam penyimpangan ini. Warga ingin tahu dengan jelas, atas dasar apa ia berani merangkap jabatan? Siapa yang memberi izin? Dan berapa besar keuntungan yang didapat dari proyek senilai hampir 400 juta rupiah itu?

“Kami minta Kejati Sumut segera turun, panggil dia, periksa keterangannya, dan cocokkan dengan bukti di lapangan. Kalau dia tidak bersalah, harusnya tidak takut diperiksa. Tapi kenyataan dan bukti sudah bicara sendiri. Dia yang kerjakan, dia yang pegang uangnya, dan hasilnya sangat jauh dari manfaat. Kami yakin kalau dia diperiksa secara hukum, semua kebenaran mengenai pemborosan dan kecurangan di proyek ini akan terbongkar semua sampai ke akar-akarnya,” tegas perwakilan warga.

Selain memeriksa oknum Kepala Dusun, warga juga berharap pemeriksaan diperluas untuk melihat keterlibatan pihak lain yang mungkin melindungi atau mengizinkan tindakan pelanggaran ini terjadi. Masyarakat berharap Kejati Sumut bertindak tegas dan tidak pandang bulu, agar uang rakyat yang jumlahnya sangat besar itu bisa diselamatkan, dan pelaku pelanggaran bisa segera diadili serta dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RS)

Berita Terkait