Karawang || Karbonews,com — Dugaan penyelewengan dana Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes. Kabupaten Karawang, kian menguat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Anggaran tahun 2022-2023-2024 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran data serta keterangan yang dihimpun, indikasi dugaan manipulasi muncul dari tidak ditemukannya papan informasi penggunaan dana Desa di lingkungan Desa Jatimulya Kecamatan Pedes.
Padahal, transparansi anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penerima dana Desa.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah alokasi anggaran tidak sesuai realisasi di lapangan. Beberapa pos anggaran bahkan tercatat nol rupiah, sementara kebutuhan mendasar seperti Keadaan Mendesak dan penanggulangan Bencana dinilai tidak berjalan optimal.
Awak media yang mencoba melakukan investigasi kelapangan 12 Mei 2026, dari hasil keterangan warga tidak ada penanggulangan bencana, sementara di dalam LPJ setiap tahun selalu ada penanggulangan bencana, sementara H. Ato Furtoni selaku kepala desa sulit di temui, juga tidak mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan kesan tertutup terhadap informasi publik.
Lebih lanjut, data anggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara total dana yang diterima dengan rincian penggunaan.
Pada tahun 2025, misalnya, total penggunaan anggaran dalam laporan bahkan melebihi jumlah dana yang digunakan, yang semakin memperkuat dugaan adanya mark-up atau rekayasa laporan keuangan.
Tidak hanya dana desa, dugaan penyimpangan juga mencuat pada pengelolaan Program PTSL beberapa tahun lalu yang diduga terjadi pungli.
Adapun rincian anggaran Dana Desa
Tahun 2025
Pembaruan data terakhir pada : 2 April 2026
Pagu Anggaran
Rp. 1.238.634.000
Tahapan Penyaluran
1. Rp 603.753.600 48.74
2. Rp 634.880.400 51.26
Detail data penyaluran:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 42.908.000
Rp 35.336.000
Rp 15.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Rp 31.918.000
Rp 67.956.000
Rp 36.272.200
Rp 39.227.800
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Rp 40.969.000
Rp 30.000.000
Rp 46.788.000
Rp 47.232.000
Rp 49.500.000
Rp 45.858.000
Rp 19.012.980
Rp 39.039.000
Rp 46.458.000
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
Rp 40.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 45.000.000
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)
Rp 30.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
Rp 4.300.000
Rp 4.592.400
Rp 4.650.000
Rp 4.600.000
Rp 5.200.000
Rp 5.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa
Rp 17.759.000
Rp 7.400.000
Rp 12.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
Rp 6.657.620
Keadaan Mendesak
Rp 126.000.000
Keadaan Darurat
Rp 12.000.000
Penanggulangan Bencana
Rp 5.000.000
Rp 5.000.000
Penyertaan Modal
Rp 260.000.000
Peningkatan kapasitas BPD Rp 5.000.000
Dari rincian tersebut diduga ada dugaan Mark Uf.
Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana
Jika terbukti.
Pakar menilai, tidak adanya transparansi, ketidaksesuaian laporan, serta dugaan mark-up merupakan indikator kuat adanya penyimpangan yang perlu segera diaudit oleh instansi berwenang.
Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Inspektorat, dan Kejaksaan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Desa di Desa Jatimulya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang, Jawabarat.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut merugikan keuangan negara, tetapi juga jelas merugikan warga masyarakat Jatimulya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa dan Kepala Desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelola Dana Desa.
(Red)

