Agustus 3, 2026

Seruan Aktivis untuk Demo ke Kantor Walikota Padangsidimpuan, Desak Pemeriksaan Lurah Wek-1 Sesuai Aturan Undang-Undang

Padangsidimpuan || Karbonews.com – Kamis (02/07/2026), Sejumlah aktivis menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan untuk mendesak Wali Kota, Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Para aktivis menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut koordinator aksi Muhammad Idris, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, tindakan yang bertentangan dengan kewajiban ASN, atau pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka Pemerintah Kota Padangsidimpuan wajib mengambil langkah hukum administrasi secara objektif tanpa pandang bulu.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, netralitas, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivis juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur secara tegas kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan.

Adapun tuntutan Aktivis sebagai berikut :
1. Wali Kota Padangsidimpuan segera memerintahkan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Wek 1 Kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan atas dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik.
2. Sekretaris Daerah menjalankan fungsi pembinaan ASN secara profesional tanpa intervensi.
3. BKD memproses setiap hasil pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin ASN.
4. Camat Padangsidimpuan Utara memberikan klarifikasi dan pengawasan terhadap kinerja aparatur di wilayahnya.
5. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindakan pelanggaran, maka lurah wajib diberikan sangsi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun kami menuntut adanya kepastian hukum. Seorang pejabat publik harus bersedia diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menurun akibat perbuatan tersebut,” tegas Idris

Aktivis Idris menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas.(RS)

Berita Terkait