Agustus 5, 2026

Semangat Siliwangi dan Pelestarian Seni Budaya: Partisan Siliwangi Sejati Hadirkan Harmoni Tradisi melalui Inovasi “Seniman Gelo”

Banten,Karbonews.com || Memegang teguh warisan nilai luhur tatar Sunda, Organisasi Kemasyarakatan Partisan Siliwangi Sejati terus mengukuhkan komitmennya dalam menjaga identitas jati diri bangsa. Berakar dari sejarah panjang kepahlawanan dan kearifan lokal Prabu Siliwangi, organisasi ini senantiasa mengusung filosofi Asih, Asah, Asuh Siliwangi—sebuah trilogi nilai yang menekankan pentingnya saling mengasihi, mengedukasi, dan membimbing antar sesama anak bangsa.

Secara historis, cikal bakal Partisan Siliwangi Sejati tumbuh dari wadah perguruan pencak silat (PS). Kini, keberadaan wadah ini telah berkembang layaknya sebuah wahana pendidikan kepraktekan—sebuah “sekolah kehidupan” yang menampung beragam keahlian, minat, dan bakat masyarakat.

Mengambil teladan dari strategi para leluhur Nusantara yang menjadikan kebudayaan dan ekspresi seni sebagai ikhtiar syiar kebaikan serta keagamaan yang humanis, Partisan Siliwangi Sejati secara aktif merangkul serta berkolaborasi dengan para praktisi, pelestari, dan ahli seni kebudayaan daerah.

Salah satu manifestasi unik dan eksploratif dari dedikasi ini adalah lahirnya wadah keberagaman ekspresi bernama Seniman Gelo. Lewat penampilan yang khas, nyentrik, serta sarat akan bobot nilai filosofis, komunitas ini membuktikan bahwa seni tradisi dapat dikemas secara adaptif, menghibur, sekaligus menjadi media penyampaian pesan-pesan kebaikan yang efektif di tengah dinamika zaman.

Landasan Hukum dan Komitmen Pelestarian Langkah Partisan Siliwangi Sejati dalam merawat, membina, dan memajukan kebudayaan nasional memiliki pijakan hukum yang kokoh dan konstitusional, sebagaimana diamanatkan dalam:

Passal 32 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi payung hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan nasional.

Melalui sinergi seni, sejarah, dan nilai-nilai luhur Siliwangi, Partisan Siliwangi Sejati berkomitmen untuk terus menjadi benteng pertahanan budaya yang profesional, inklusif, dan kontributif bagi keutuhan NKRI.

Berita Terkait