September 23, 2026

Menelusuri Jejak Peradaban Nusantara: PS Sejati Gelar Napak Tilas ke Situs Salakanagara Gunung Pulosari

Banten,Karbonews.com || Dalam upaya merawat ingatan sejarah dan melestarikan warisan leluhur bangsa, anggota Partisan Siliwangi Sejati (PS Sejati), Endi Suhendi, bersama Penasihat DPD PS Sejati Banten, KH. Ahmad Shonhaji, menggelar kegiatan napak tilas (nyucruk jalur) ke situs sejarah Kerajaan Salakanagara di kawasan Gunung Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Juli 2026.

Kerajaan Salakanagara diyakini oleh sejumlah literatur sejarah sebagai salah satu kerajaan tertua di Nusantara yang berpusat di wilayah selatan Pantai Ujung Kulon, Banten. Pada masa keemasannya, wilayah kekuasaan kerajaan ini diperkirakan membentang dari Merak (Cilegon) hingga kawasan Gunung Salak (Bogor). Hal tersebut diperkuat dengan temuan berbagai situs peninggalan purbakala yang tersebar di kawasan Banten dan Bogor.

Dalam penelusuran sejarah tersebut, rombongan mendatangi Situs Cihunjuran yang berada di kawasan perhutani Kabupaten Pandeglang. Di lokasi tersebut, mereka berdialog langsung dengan pengurus situs, Abah Laksa. Dalam perbincangan itu, Abah Laksa menceritakan bahwa pembukaan awal situs tersebut merupakan buah ikhtiar spiritual (meditasi) dari orang tuanya. Diketahui, orang tua beliau merupakan bagian dari keluarga besar Partisan Siliwangi Sejati yang juga sahabat erat dari almarhum Ama Sugri Arif, pengasuh PS Sejati Cinangka.

Edukasi Generasi Muda dan Fondasi Hukum Pelestarian

Kegiatan napak tilas ini dilaksanakan bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan membawa misi edukasi bagi generasi muda agar tidak lupa akan akar sejarah dan identitas bangsanya. Pemahaman yang mendalam mengenai peradaban masa lalu dinilai menjadi benteng moral yang krusial di era modernisasi.

Langkah penelusuran dan pelestarian cagar budaya ini juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain:

Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945: Mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Menjadi jaminan legalitas dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs cagar budaya secara profesional.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Mempertegas komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menghidupkan serta merawat objek kebudayaan nasional demi memperkuat jati diri bangsa.

Melalui aksi nyata ini, Partisan Siliwangi Sejati berharap pemerintah daerah beserta seluruh pemangku kepentingan dapat terus bersinergi dalam mengelola, merawat, dan meneliti situs Kerajaan Salakanagara secara berkelanjutan agar nilai sejarahnya tetap terpelihara bagi generasi mendatang.

Berita Terkait