September 23, 2026

Sampah Berserakan di Jalur Wisata Anyer–Carita: Warga Prihatin, Pemdes Tambang Ayam Didesak Hadirkan Solusi

Anyer,Karbonews.com || Perilaku membuang sampah sembarangan masih menjadi persoalan krusial yang mengancam keindahan dan kelestarian lingkungan di wilayah pesisir Banten. Miskonsepsi dan rendahnya kesadaran oknum masyarakat dalam menjaga kebersihan dinilai terus berulang meski berbagai imbauan telah disampaikan.

Kondisi tersebut memicu keprihatinan mendalam dari tokoh masyarakat, Endi Suhendi. Ia menyoroti banyaknya tumpukan sampah liar yang berserakan di sepanjang bahu jalan kawasan wisata Pantai Anyer menuju Carita, tepatnya di wilayah Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

“Sangat memprihatinkan melihat sampah berserakan di pinggir jalan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain merusak pemandangan dan menimbulkan bau tidak sedap, kawasan ini merupakan jalur utama destinasi wisata yang seharusnya kita jaga bersama,” ujar Endi Suhendi, Rabu (5/8/2026).

Melihat kondisi yang berpotensi merusak citra pariwisata daerah tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Desa Tambang Ayam beserta jajaran Kecamatan Anyer dapat segera mengambil langkah konkret. Pemerintah setempat didesak untuk memfasilitasi sarana pengelolaan sampah yang memadai serta merumuskan solusi teknis agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Cintai Kebersihan: Komitmen Moral dan Objek Hukum

Memelihara kebersihan lingkungan bukan sekadar pemenuhan estetika, melainkan cerminan dari peradaban dan bentuk kepedulian terhadap kesehatan bersama. Mencintai kebersihan berarti menjaga ekosistem agar tetap aman, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Masyarakat dan wisatawan imbau untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah secara liar. Tindakan membuang sampah sembarangan tidak hanya merugikan publik, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang tegas:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Mengatur kewajiban setiap orang untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab dan menjaga kebersihan lingkungan.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang tentang Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum: Menegaskan larangan membuang sampah di luar tempat yang disediakan beserta sanksi bagi para pelanggar.

Menjaga keindahan jalur wisata Anyer–Carita adalah tanggung jawab bersama. Mari wujudkan lingkungan yang asri dan nyaman dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Lingkungan Bersih, Wisata Maju, Masyarakat Sehat.”

Berita Terkait