Karawang, Karbonews.com || Muncul kembali proyek tak bertuan di wilayah dusun Cigobang RT.03 RW.05 Desa Mokarpohaci kecamatan Cilebar kabupaten Karawang.menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek tersebut tanpa papan inpormasi sehingga publik menilai proyek Rutilahu yang saat ini sedang dikerjakan adalah proyek tak bertuan.
Sebagaimana ada nya Transapari dan prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut warga masyarakat yang minta nama nya di Rahasiakan menilai ini jelas jelas oknum kontraktor mau bermain curang, bagaimana tidak lihat saja dari pemasangan, untuk tiang cor slop memakai besi di duga tidak sesuai dengan juknis,untuk ring cincin 4,55 dan besi tiang cor ukuran 8 mili, untuk pengarugan itu di beban kan ke penerima manfaat. Ucap nya.
hal senada yang di utarakan penerima manfaat,ibu Sarih membenarkan bahwa untuk pengarugan suami saya sendiri,pak sebagai penerima manfaat. Senin (24/8/2026.)
“Papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat. Ketika proyek pemerintah tidak memasang papan informasi, maka publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, maupun siapa pelaksana kegiatannya. Ini patut dipertanyakan dan bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas nya.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh uang negara, sehingga pengawasan publik dapat berjalan secara optimal.
“Masyarakat adalah bagian dari pengawas pembangunan. Namun bagaimana masyarakat bisa mengawasi jika informasi dasar proyek saja tidak disampaikan secara terbuka? Kami meminta pihak pelaksana segera memasang papan informasi proyek dan menjelaskan secara transparan seluruh aspek kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Warga juga menyoroti peran instansi teknis yang dinilai harus lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami menduga lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Seharusnya jangan terkesan tutup mata, setiap proyek yang berjalan dipastikan memenuhi ketentuan administrasi dan prinsip transparansi sebelum pekerjaan dilaksanakan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi pada proyek pembangunan Rutilahu tersebut. ( Red )

