Juni 15, 2026

Pengelolaan Dana Bos SDN Pusakajaya Utara II Kini Berada di Bawah Sorotan Tajam

Karawang,Karbonews.com || Dugaan peneyelewengan Dana Bos menguat, Masyarakat mensinyalir adanya ketidaksesuaian material antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi fisik di lapangan untuk tahun anggaran, 2025.

Salahsatu wali murid mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat penggelembungan anggaran atau mark-up, salah satunya ditahun 2025, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah melebihi anggaran yang seharusnya tidak lebih dari 20℅.
Adapun rincian dana bos tahun 2025:
Anggaran Dana BOS tahun
2025

Jumlah Siswa Penerima
214
penerimaan Peserta Didik baru.
Rp.4.086.000

pengembangan perpustakaan
Rp.20.183.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp.9.100.000
Rp.10.930.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp.13.884.000
Rp.9.037.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp.14.347.750
Rp.13.529.250

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp.4.600.000
Rp.5.970.000
langganan daya dan jasa.
Rp.2.715.000
Rp.2.715.000.

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp.24.110.000
Rp.19.795.500.

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp.250.000
Rp.687.500

Total Dana
Rp.97.370.000
Rp.97.370.000.

dengan total akumulasi mencapai Rp..diduga Ada Mark uf LPJ.

Ia menjelaskan bahwa hasil di lapangan kami menduga beberapa item kegiatan SDN.PUSAKAJAYA UTARA II Cilebar Karawang di Mark up.Minggu ( 7/6/2026 )

Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut adalah anggaran negara yang harus dipertanggung jawabkan, bukan uang saku pribadi.

Selain itu, warga juga menyoroti pos anggaran lainnya yang dianggap janggal.

Di antaranya adalah Pengembangan perpustakaan, pemelihraan sarana /prsarana sekolah yang efektivitasnya dipertanyakan.

Warga juga berharap, Data realisasi Dana Bos yang mencapai Ratusan juta rupiah per tahun tersebut wajib divalidasi untuk dijadikan bukti agar pihak berwajib bisa tegas menindak lanjutinya.

Sementara tim investigasi memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas.

Ia menyatakan jika kelak terbukti ada penyelewengan, maka oknum Kepala sekolah yang bermain harus bertanggung jawab secara hukum.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini harus dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dana bos agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala sekolah maupun pihak sekolah lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. ( Tim/red )

Berita Terkait