Agustus 11, 2026

Diduga Oknum Berkedok Pengacara Diamkan dan Minta Uang Rp 10 Juta Padalah Kasus Anak Tidak Boleh Didamaikan

Tapanuli Selatan, Karbonews.com || Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak yang sudah mengandung ini makin penuh kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum. Setelah terungkap ada oknum yang mengaku sebagai pengacara dan tim kuasa hukum tanpa wewenang resmi, kini muncul fakta lebih mencurigakan: oknum tersebut diduga berperan mendamaikan terduga pelaku yang masih berstatus saksi, sekaligus meminta uang sebesar Rp10 juta rupiah yang diserahkan ke keluarga korban. Senin (15 Juni 2026)

Langkah ini memicu pertanyaan tajam: apakah kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur bisa didamaikan secara hukum? Jawabannya tegas: tidak boleh dan tidak sah, apalagi perkara masih dalam tahap penyelidikan awal.

Oknum Palsu Berperan Sebagai “Pendamai” dan Minta Uang

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum yang mengaku-aku sebagai kuasa hukum itu justru mendatangi kedua belah pihak: keluarga korban dan pihak terduga pelaku. Ia diduga bertindak seolah memiliki wewenang penuh, lalu mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan atau damai, dengan imbalan sejumlah uang senilai Rp10 juta rupiah.

Uang itu diserahkan kepada keluarga korban, namun di baliknya tersimpan niat yang diduga kuat: agar laporan dicabut, kasus dihentikan, dan terduga pelaku terbebas dari proses hukum.

“Kami heran, orang yang tidak punya surat kuasa resmi dan tidak terdaftar sebagai advokat malah berani mengatur damai dan meminta uang. Ia bilang ini cara terbaik agar tidak berlarut-larut, padahal justru membingungkan keluarga yang tidak paham hukum,” ungkap sumber dekat keluarga.

Secara Hukum: Kasus Anak Tidak Bisa Ditutup dengan Uang atau Damai

Ini poin krusial yang dipertanyakan banyak pihak: apakah kasus ini sah didamaikan? Menurut hukum Indonesia, jawabannya jelas tidak.

✅ Berdasarkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kejahatan terhadap anak adalah delik umum/delik biasa, bukan delik aduan. Artinya:

– Meskipun ada kesepakatan damai atau uang ganti rugi, negara tetap wajib menuntut pelaku

– Mencabut laporan tidak menghapus status tindak pidana

– Penyelesaian damai tidak menghentikan proses penyelidikan dan penuntutan

– Anak tidak bisa dijadikan objek transaksi untuk ditutup dengan uang

✅ Lebih mencurigakan lagi: terduga pelaku masih berstatus saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, upaya mendamaikan ini dilakukan sebelum kebenaran terungkap, seolah-olah bertujuan menutup kasus sejak dini.

Diduga Modus Sengaja Meredam Kasus

Pendeta AG yang mengikuti kasus ini menilai seluruh rangkaian kejadian bukan kebetulan, melainkan modus terstruktur untuk mematikan kasus dari dalam.

“Pertama, masuk oknum mengaku pengacara. Kedua, ia usul damai dan minta uang. Ketiga, kuasa hukum resmi terpaksa tarik dokumen karena kacau. Semua ini diduga dirancang agar kasus hilang begitu saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski uang Rp10 juta diterima keluarga, itu tidak menghapus hak korban atas keadilan, dan tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku. “Uang itu hanya ganti kerugian materiil, bukan pembelian kebebasan pelaku. Dan yang lebih salah: oknum tidak berwenang itu tidak punya hak mengusulkan damai apalagi meminta uang atas nama proses hukum,” tandasnya.

Tuntutan: Usut Oknum dan Jangan Hentikan Kasus

Masyarakat dan pendamping meminta:

1. Polres Tapsel menyelidiki oknum tersebut: apakah ia memiliki izin praktik hukum, siapa yang mengutusnya, dan apakah ada unsur pemalsuan atau penipuan

2. Jangan terima pencabutan laporan: kasus ini wajib dilanjutkan meski ada kesepakatan damai, karena demi perlindungan masa depan anak

3. Pastikan keluarga tidak ditekan: klarifikasi apakah menerima uang itu atas kehendak bebas atau karena dibujuk/diancam

“Kalau dibiarkan, setiap kasus kejahatan terhadap anak bisa ditutup dengan uang dan orang yang mengaku-aku. Ini merusak keadilan dan melindungi pelaku. Jangan biarkan kasus ini mati sebelum kebenaran terungkap,” pungkas Pendeta AG.

Hingga kini, status kasus masih mengambang, sementara kecurigaan publik makin kuat bahwa ada upaya sistematis meredam perkara sebelum berkembang lebih jauh. (LH)

Berita Terkait