Agustus 3, 2026

Muspika dan Inspektorat Padangsidimpuan Diduga Bersatu Tujuan Manipulasi 1.133 KK – Angka Real Hanya 380 KK, Ratusan Milyar Uang Bencana Diduga Dirampas Secara Berencana

Padangsidimpuan || Karbonews.com – Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, bukan sekadar kesalahan hitung petugas lapangan, melainkan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan korupsi yang dirancang secara matang, disepakati bersama, dan dilindungi sekuat tenaga oleh seluruh pucuk pimpinan di Kota Padangsidimpuan. Fakta yang kini terkuak menyakitkan hati: pimpinan tertinggi kota, wakil rakyat, pelaksana kebijakan, hingga lembaga pengawas yang seharusnya menjaga uang negara, diduga bersatu padu membentuk satu jaringan persekongkolan rahasia untuk memanipulasi data korban banjir bandang tahun 2025 demi mengantongi ratusan miliar rupiah uang rakyat.

Secara resmi, laporan yang dikirim ke BNPB Pusat, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencantumkan 1.133 Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya dinyatakan “rusak berat total dan tidak layak huni”, menjadi dasar pencairan dana bantuan pemulihan. Namun, dalam rapat tertutup yang tidak diumumkan kepada publik, salah satu anggota DPRD secara terbuka mengakui: hanya 380 KK yang benar-benar memenuhi syarat kerusakan berat sesuai standar teknis. Artinya, ada 753 KK atau lebih dari 66 persen data yang diduga sengaja dibuat-buat dari nol. Selisih ratusan data fiktif itulah yang menjadi kunci pencairan dana berlebih yang diduga kemudian dibagi-bagi di antara mereka, sementara ribuan warga yang benar-benar menderita justru dibiarkan bertahan hidup tanpa bantuan sepeser pun.

Tidak ada satu pun lembaga yang berani bersuara, tidak ada satu pun yang berani menolak, semuanya kompak bekerja sama menutupi jejak kebohongan ini seolah telah terikat sumpah setia saling melindungi.

Berdasarkan dokumen internal yang berhasil diakses, keterangan saksi kunci yang berani berbicara dengan risiko keselamatan nyawa, serta verifikasi silang data administrasi dengan kenyataan di lapangan, terungkap dengan jelas peran masing-masing pihak dalam skema keji ini:

Diduga Sebagai pemegang kendali penuh pemerintahan daerah, Walikota diduga bukan sekadar mengetahui, melainkan memimpin persekongkolan ini sejak awal. Tanpa persetujuan, arahan, dan perlindungan dari beliau, mustahil rekayasa sebesar ini bisa berjalan mulus tanpa hambatan sedikit pun.

– Diduga secara sadar menerima laporan yang menggelembungkan angka kerusakan dua hingga tiga kali lipat dari kenyataan, padahal beliau sudah mendapatkan laporan rahasia bahwa jumlah riil hanya sekitar 380 KK;

– Menandatangani surat permohonan dana ratusan miliar rupiah ke pusat dengan data palsu tersebut tanpa memerintahkan satu kali pun verifikasi ulang lapangan;

– Mengeluarkan arahan lisan tegas kepada seluruh kepala dinas dan lembaga terkait: “Ikuti angka yang disepakati, jangan banyak bertanya, tutup rapat semua kejanggalan”;

– Melarang keras pejabat menerima keluhan warga maupun memberikan data rinci kepada media, dan mengancam akan memindahkan atau memberhentikan siapa pun yang berani membocorkan selisih angka;

– Diduga memegang kendali utama atas pembagian jatah persentase dari selisih dana yang cair berlebih.

“Tidak ada surat perintah tertulis, semuanya lewat rapat tertutup dan pesan yang langsung dihapus. Tapi kami tahu: jika Walikota tidak menginginkannya, angka 1.133 itu tidak akan pernah lolos satu pintu pun,” ujar sumber berinisial Z yang pernah hadir dalam pembahasan awal anggaran.

Dugaan pengkhianatan terbesar terhadap amanah rakyat. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan justru diduga ikut menikmati hasil curian dan menutup mata terhadap penderitaan konstituennya sendiri.

– Salah satu anggota secara terbuka menyatakan dalam rapat komisi: “Kita tahu hanya sekitar 380 rumah yang benar-benar rusak berat, tapi biarkan saja angka yang diajukan dinas agar anggaran besar dan kita semua bisa terbantu”, namun DPRD tetap menyetujui alokasi dana penuh berdasarkan angka 1.133 KK;

– Tidak pernah menggelar satu pun Rapat Dengar Pendapat dengan korban bencana, tidak pernah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran data, dan tidak pernah meminta klarifikasi resmi kepada pelaksana;

– Menutup mulut anggota yang berani protes dengan ancaman mutasi fraksi, pemotongan hak keuangan, hingga laporan pelanggaran disiplin;

– Diduga mendapatkan jatah bagian yang besar dari selisih dana tersebut sebagai imbalan persetujuan dan pembungkusan kritik.

Sebagai instansi yang paling pertama turun ke lokasi bencana, BPBD justru diduga menjadi pihak yang paling sengaja memutarbalikkan fakta di lapangan.

– Mengubah secara massal status kerusakan rumah: yang terkena lumpur ringan diubah menjadi “rusak sedang”, yang rusak atap sedikit diubah menjadi “rusak berat total”, bahkan rumah yang tidak terkena dampak sama sekali di beberapa lokasi dimasukkan ke dalam daftar;

– Memasukkan nama-nama fiktif, nama warga yang sudah meninggal dunia bertahun-tahun lalu, nama yang pindah domisili ke luar kota sebelum banjir terjadi, hingga nama yang tidak pernah tercatat di kantor desa maupun kelurahan setempat;

– Menyusun laporan foto dan dokumen pendukung yang diduga direkayasa: menggunakan foto kerusakan dari lokasi lain, mengulang foto rumah yang sama berkali-kali untuk mewakili lokasi berbeda;

– Menolak memberikan data rinci kepada tim verifikasi mana pun dengan alasan “dokumen rahasia negara
Dinas ini diduga berperan sangat kejam: memanfaatkan keputusasaan warga yang sedang kehilangan tempat tinggal untuk menjadi alat kebohongan.

– Mendatangi warga dengan janji manis yang memabukkan: “Tanda tangani kertas ini sekarang, besok uang bantuan Rp 15 juta langsung cair ke rekening Anda”, tanpa menjelaskan isi dokumen yang berisi bukti serah terima bantuan yang sebenarnya tidak pernah ada;

– Menyesuaikan seluruh daftar penerima dengan angka palsu dari BPBD tanpa melakukan verifikasi silang dengan data kependudukan;

– Melaporkan secara resmi ke publik bahwa “bantuan sudah disalurkan 100 persen kepada 1.133 KK”, padahal ribuan warga yang tercatat dalam daftar tersebut sampai hari ini belum menerima sepeser pun uang, sekarung beras, maupun selembar seng bantuan;

– Menyembunyikan bukti bahwa bantuan fisik tidak pernah dibeli maupun disalurkan.

Ini adalah titik paling memilukan: lembaga yang tugas utamanya memeriksa kebenaran dan mencegah penyimpangan justru diduga menjadi stempel sah agar kejahatan ini terlihat bersih di atas kertas.

– Menyusun laporan reviu dan pengawasan yang menyatakan “tidak ditemukan kejanggalan apa pun, data sudah sesuai dan sah”, padahal selisih angka 1.133 berbanding 380 sudah sangat mencolok dan bisa ditemukan dalam hitungan jam jika mau memeriksa;

– Tidak pernah melakukan verifikasi fisik ke rumah warga yang tercatat rusak berat, bahkan saat ada laporan ketidaksesuaian;

– Meminta pejabat dinas menyamakan catatan temuan awal, menghapus catatan keraguan, dan menyelaraskan seluruh dokumen agar tidak ada perbedaan;

– Menjadi benteng penghalang utama bagi masyarakat maupun media yang ingin mengecek kebenaran data, dengan alasan “sedang dalam pemeriksaan internal”.

Bukti dugaan ini sangat kuat dan saling menguatkan satu sama lain:

– Secara administrasi keuangan, dana ratusan miliar rupiah sudah dicairkan sepenuhnya dari kas daerah;

– Secara laporan pelaksanaan, bantuan dinyatakan sudah diserahkan 100 persen kepada 1.133 KK;

– Secara pengakuan internal, hanya 380 KK yang berhak menerima bantuan;

– Secara verifikasi lapangan, lebih dari separuh warga dalam daftar menyatakan tidak pernah menerima apa pun;

– Secara logika, mustahil lima lembaga berbeda secara serentak melakukan kesalahan yang sama persis tanpa ada kesepakatan sebelumnya.

“Ini bukan kesalahan, ini adalah pencurian yang direncanakan berbulan-bulan. Mereka menunggu banjir datang sebagai kesempatan emas untuk mengeruk keuntungan. Ratusan miliar rupiah uang yang seharusnya membangun kembali rumah warga, menyelamatkan anak-anak dari kedinginan, justru dibagi-bagi di meja makan orang-orang yang memakai jabatan untuk berbuat jahat,” ujar Agus Halawa, SH dengan suara bergetar menahan amarah.

Rajes Simanungkalit menambahkan:

“Mereka tahu persis berapa yang butuh, mereka tahu persis berapa yang mereka ambil. Angka 380 itu adalah pengakuan dosa mereka sendiri. Mereka merampas hak korban bencana dua kali: pertama air merampas rumah mereka, kedua penguasa merampas harapan mereka. Ini adalah kejahatan terhina yang pernah tercatat di sejarah Sumatera Utara!”

DESAKAN TEGAS: JANGAN TANGKAP BAWAHAN SAJA, TELUSURI SAMPAI KE PUNCAK KEPUTUSAN

Melihat bukti dugaan keterlibatan seluruh pilar kekuasaan sekaligus, elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Agung, BPK RI, dan KPK untuk segera bertindak tegas:

1. Jangan hanya memanggil sebagai saksi: Segera tetapkan Walikota, pimpinan DPRD, Kepala BPBD, Kepala Dinas Sosial, dan Inspektur Kota sebagai pihak yang diduga terlibat langsung persekongkolan korupsi dan pemalsuan dokumen negara;

2. Bandingkan semua dokumen: Telusuri perbedaan antara laporan awal lapangan, laporan yang dikirim ke pusat, laporan DPRD, dan laporan audit Inspektorat;

3. Telusuri setiap rupiah: Lacak aliran dana dari kas negara, ke rekening perantara, hingga ke rekening pribadi pejabat, kerabat, maupun rekanan fiktif;

4. Bekukan aset dan cegah perjalanan: Segera blokir aset pihak yang diduga dan keluarkan larangan bepergian ke luar daerah/luar negeri;

5. Lindungi saksi: Berikan perlindungan penuh bagi staf yang berani membocorkan kebenaran, jangan biarkan mereka dijadikan tumbal untuk menyelamatkan pimpinan;

6. Bentuk tim independen: Bawa tim penyidik dari luar Sumatera Utara agar tidak terpengaruh jaringan kekuasaan lokal yang diduga sudah menyebar luas. (Rs)

Berita Terkait