Agustus 1, 2026

Mentan Amran:Temukan Dugaan Penipuan Mutu Beras,Keuntungan Rp2 Triliun per Bulan Grup Penggilingan Beras Diduga Bentuk Perampasan Hak Rakyat

Jakarta, Karbonews.com || Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diperoleh satu grup perusahaan penggilingan beras bukan merupakan keuntungan bisnis yang wajar, melainkan bentuk perampasan hak masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil analisis Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengungkap berbagai dugaan penyimpangan dalam tata niaga beras nasional.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.

Menurut Amran, praktik penyimpangan tersebut terjadi ketika petani dan konsumen justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Di satu sisi petani memperoleh bagian keuntungan yang sangat kecil, sementara di sisi lain masyarakat harus membeli beras dengan harga tinggi yang dalam banyak kasus tidak sesuai dengan mutu yang dijanjikan.

Berdasarkan analisis Kementan, nilai produksi padi nasional mencapai sekitar Rp537 triliun dengan total produksi beras sebanyak 34,69 juta ton. Namun distribusi keuntungan sepanjang rantai pasok dinilai sangat timpang.

Kementan mencatat nilai ekonomi yang diterima rumah tangga petani hanya sekitar Rp215 triliun, dengan rata-rata pendapatan petani sekitar Rp1,87 juta.

Sebaliknya, pelaku usaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) menguasai nilai usaha sekitar Rp259 triliun.

Dari hasil analisis tersebut, pemerintah menemukan adanya satu grup perusahaan penggilingan yang diduga memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun setiap bulan melalui praktik penipuan mutu beras.

Amran mengatakan rantai pasok beras nasional saat ini masih didominasi oleh pelaku usaha berskala besar yang menguasai distribusi dari tingkat gabah hingga pemasaran beras.

Menurutnya, sebagian pelaku bahkan memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah untuk kepentingan komersial sekaligus menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain persoalan distribusi keuntungan, Kementan juga menemukan tingginya pelanggaran mutu beras premium yang beredar di pasaran.

Berdasarkan hasil analisis pemerintah, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dari total beras premium yang beredar, sekitar 39,75 persen atau setara 12,2 juta ton diperkirakan tidak memenuhi standar atau merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.

Akibat praktik tersebut, potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp98 triliun.

“Ini bukan hanya soal harga, tetapi juga menyangkut kualitas yang diterima masyarakat. Konsumen membayar mahal, tetapi mendapatkan produk yang tidak sesuai standar,” ujar Amran.

Ia menilai kondisi tersebut sangat ironis karena terjadi di tengah besarnya dukungan pemerintah terhadap sektor pangan.

Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun yang disalurkan melalui kementerian dan lembaga, badan usaha milik negara (BUMN), transfer ke daerah, hingga berbagai skema pembiayaan.

Dalam paparannya, Amran juga menyoroti struktur penguasaan pasokan gabah nasional. Dari sekitar 65 juta ton produksi gabah per tahun, sebanyak 1.056 penggilingan padi skala besar menguasai sekitar 40 persen atau sekitar 25 juta ton gabah nasional.

Jumlah tersebut setara dengan gabah yang diserap oleh sekitar 161.401 penggilingan padi skala kecil. Sementara itu, sebanyak 7.332 penggilingan skala menengah menyerap sekitar 20 persen atau sekitar 15 juta ton gabah.

Menurut Kementan, ketimpangan struktur usaha tersebut menyebabkan rantai distribusi beras menjadi sangat panjang sehingga keuntungan terbesar justru dinikmati para perantara.

Analisis Kementan menunjukkan margin keuntungan di tingkat middleman mencapai Rp313,08 triliun. Untuk memangkas rantai distribusi tersebut, pemerintah mendorong penyaluran pangan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui skema tersebut, pemerintah memperkirakan dapat menciptakan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen dengan potensi efisiensi mencapai Rp50 triliun.

Selain beras premium, pemerintah juga menemukan berbagai pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi.

Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya tiga merek yang memenuhi ketentuan.

Sebanyak 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Padahal, beras fortifikasi wajib memenuhi kandungan vitamin B1, vitamin B12, asam folat, zat besi, seng, serta rasio pencampuran kernel fortifikan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Kementan mencatat rata-rata harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat mencapai Rp22.665 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

Dengan asumsi 30 persen konsumsi beras premium nasional beralih ke beras fortifikasi, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun setiap tahun.

Amran menegaskan pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi ketentuan sekaligus mencabut izin usahanya.

“Kami akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dan mencabut izin usaha mereka,” kata Amran dalam keterangannya yang diterima, pada (1/8/2026).

Ia juga menilai harga jual beras fortifikasi saat ini jauh di atas biaya produksi yang sebenarnya.

Berdasarkan kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia, tambahan biaya fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, apabila menggunakan sistem penggilingan terintegrasi, harga jual beras fortifikasi seharusnya masih berada di kisaran Rp14.500 per kilogram.

Di akhir keterangannya, Amran menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik perdagangan beras yang merugikan masyarakat.

“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Menteri Pertanian juga meminta aparat penegak hukum terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk turut melaporkan setiap indikasi permainan harga, penimbunan, maupun praktik kecurangan lainnya yang merugikan petani dan konsumen, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata niaga beras yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ervinna

Berita Terkait