Jakarta,Karbonews.com || Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa penanganan penyebaran paham radikalisme di ruang digital tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, media, serta masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan karakteristik ruang digital yang terbuka dan tidak mengenal batas wilayah membuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap konten bermuatan radikalisme membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
“Kita tidak bisa melihat ini sebagai upaya dari salah satu pihak saja. Tidak hanya oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), tetapi seluruh pihak harus terlibat di situ,” ujar Alexander dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, pada (31/7/2026).
Menurut Alexander, pengawasan ruang digital harus dilakukan melalui pendekatan menyeluruh dengan menggabungkan pemanfaatan teknologi, mekanisme penindakan, serta penguatan regulasi.
Ketiga aspek tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran ideologi kekerasan yang dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk anak-anak.
Selain melakukan penegakan aturan terhadap konten yang melanggar, Kemkomdigi juga menilai peningkatan literasi digital dan penguatan daya tahan masyarakat menjadi faktor penting agar masyarakat mampu mengenali serta menolak paparan konten yang mengarah pada radikalisme.
Alexander mengungkapkan berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), terdapat 112 anak yang terpapar paham radikal melalui aktivitas di gim daring.
Anak-anak tersebut diketahui menjadi sasaran kelompok tertentu yang memanfaatkan ruang interaksi digital untuk menyebarkan narasi kekerasan.
Ia menjelaskan, sejumlah kelompok menggunakan gim daring dan komunitas digital sebagai sarana komunikasi tertutup untuk membangun pengaruh, menyebarkan ideologi ekstrem, hingga membicarakan tindakan kekerasan.
“Bahkan ada salah satu gim di Roblox yang kemudian dibuat simulasi melakukan penyerangan terhadap kantor polisi. Mereka berdiskusi dalam kelompok tertutup, seperti ‘Kamu tadi bunuh polisi berapa orang?’ atau ‘Kamu menggunakan apa senjatanya?’,” kata Alexander.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi tempat pertukaran informasi positif, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan konten yang berbahaya apabila tidak diawasi secara bersama.
Dalam upaya pencegahan, Kemkomdigi melakukan patroli siber secara proaktif untuk menemukan dan menindak konten yang mengandung unsur radikalisme, terorisme, maupun ajakan kekerasan. Selain itu, kementerian juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan instansi terkait untuk melaporkan konten mencurigakan.
Alexander menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, Kemkomdigi akan melakukan langkah penanganan berupa penurunan konten (takedown), pemblokiran situs, maupun pemutusan akses terhadap alamat internet protocol (IP) yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
“Jadi tidak hanya dari kami. Kembali lagi, ini membutuhkan kerja kolaborasi bersama-sama. Kami melakukan langkah proaktif, tetapi juga membutuhkan laporan-laporan yang masuk, baik dari masyarakat maupun dari instansi lainnya,” ujarnya.
Kemkomdigi berharap sinergi antara pemerintah, industri digital, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat ekosistem ruang digital yang aman, sehat, dan terbebas dari penyebaran paham yang mengarah pada kekerasan serta tindakan radikal.
Ervinna

