Tapanuli Selatan || Karbonews.com – Dugaan rekayasa anggaran senilai Rp146 Miliar di Kabupaten Tapanuli Selatan kian terbongkar lapis demi lapis, dan fakta yang terungkap makin menegaskan adanya pelanggaran sistemik yang merampok hak hidup rakyat. Setelah diketahui dana bantuan sosial Rp48 Miliar dipindahkan sepihak ke Dinas PUPR lalu membengkak secara misterius hingga Rp146 Miliar, kini muncul fakta baru yang memperkuat dugaan kuat adanya korupsi berjamaah dan penyalahgunaan wewenang di tingkat tertinggi pemerintahan daerah. Rabu (13/05/2025).
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun awak media dari sumber internal yang enggan disebut namanya, pergeseran anggaran dari Dinas Sosial ke Dinas PUPR itu ternyata tidak memiliki dasar dokumen yang sah. Berkas perpindahan pos anggaran itu hanya berupa nota dinas sederhana, tidak ditandatangani oleh kepala badan pengelola keuangan daerah, tidak ada catatan pembahasan, dan sama sekali tidak dikirimkan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana diamanatkan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Berkas itu hanya ‘surat jalan’ buatan internal. Di dalamnya tertulis alasan ‘penyesuaian kebutuhan daerah’, tapi tidak ada rincian perhitungan, tidak ada studi kelayakan, apalagi persetujuan dewan. Ini sama saja memindahkan uang rakyat seenaknya sendiri,” ungkap sumber tersebut.
Yang makin mencengangkan, angka tambahan Rp98 Miliar yang membuat anggaran itu meledak jadi Rp146 Miliar, tidak tercatat sama sekali dalam buku kas umum daerah. Dana tambahan itu muncul seolah dari udara, dimasukkan langsung ke rencana kerja Dinas PUPR untuk proyek-proyek jalan, jembatan, dan gedung, padahal pos anggaran untuk pekerjaan tersebut sebenarnya sudah ada dan dananya pun sudah dicairkan sebelumnya.
Di tengah gemuruh pertanyaan masyarakat dan desakan penjelasan, sikap Bupati Tapanuli Selatan makin mempertegas dugaan adanya hal yang ditutupi. Tidak hanya diam seribu bahasa saat dikonfirmasi, terungkap pula bahwa Bupati secara lisan telah melarang seluruh kepala dinas dan pejabat terkait untuk memberikan keterangan apa pun ke media atau publik.
“Seorang kepala dinas yang meminta anonimitas mengaku ditegur keras dan diancam sanksi berat jika berani bicara soal pergeseran anggaran ini. “Kami disuruh diam saja, disuruh bilang ‘tidak tahu’ kalau ada yang bertanya. Katanya ini urusan pimpinan, jangan campuri,” ujarnya gemetar.
Pakar hukum tata negara menilai kebisuan dan larangan berbicara ini adalah bukti tak langsung yang sangat kuat. “Kalau semuanya sah dan benar, mengapa harus takut? Mengapa harus bungkam? Diamnya pemimpin adalah pengakuan tak tertulis bahwa ada pelanggaran besar yang sedang disembunyikan agar tidak terendus penegak hukum,” tegas pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara.
Sisi lain yang kini makin disorot publik adalah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan. Sebagai lembaga legislatif yang memegang kendali persetujuan dan pengawasan anggaran, fakta bahwa pergeseran dan pembengkakan dana sebesar itu lolos begitu saja memunculkan dua kemungkinan buruk: dewan gagal menjalankan tugasnya, atau justru ikut bermain.
Berdasarkan aturan, perubahan pos anggaran dan penambahan nilai sebesar Rp98 Miliar wajib dibahas dalam rapat paripurna, disepakati bersama, dan ditandatangani ketua dewan. Namun, hingga saat ini, tidak ada satu pun anggota dewan yang berani angkat bicara atau memberikan klarifikasi. Ada indikasi kuat oknum legislatif telah “dibungkam” dengan kepentingan tertentu, sehingga membiarkan hak rakyat dirampok di bawah hidung mereka sendiri.
“Uang rakyat sebanyak itu pindah tempat dan membengkak, dewan diam saja. Apakah mereka tidak tahu, atau memang sengaja tidak mau tahu? Rakyat minta DPRD juga diperiksa, jangan sampai hanya eksekutif yang diselidiki, legislatif yang seharusnya mengawasi juga harus dipertanggungjawabkan,” tegas koalisi masyarakat sipil Tapsel.
Dampak dari rekayasa anggaran ini kini mulai terasa pahit oleh warga. Dinas Sosial mengaku kehabisan dana operasional dan bantuan. Rencana pemberian bantuan sembako untuk 12.400 keluarga miskin, bantuan alat kerja bagi warga kurang mampu, serta penanganan pengungsi bencana banjir beberapa waktu lalu dibatalkan total dengan alasan “tidak ada anggaran”.
Padahal, uang bantuan itu ada, Rp48 Miliar, tapi sudah dipindahkan dan dicampuradukkan jadi uang proyek fisik. Di saat yang sama, Dinas PUPR justru terlihat sibuk melebarkan jalan dan membangun gedung baru dengan anggaran yang melimpah, padahal banyak proyek lama mereka belum selesai dan belum berfungsi maksimal.
“Ini ironi paling kejam. Rakyat miskin disuruh menahan lapar dan kesusahan, uangnya dipakai buat cor beton dan aspal demi pencitraan pejabat. Ini bukan lagi kesalahan, tapi kejahatan nyata terhadap rakyat kecil,” ujar perwakilan warga korban bencana.
Menanggapi bukti-bukti yang makin lengkap dan desakan masyarakat luas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memberikan sinyal tegas. Wakil Ketua KPK menyatakan pihaknya telah memantau kasus ini dan menilai indikasi pidana korupsi sudah sangat kuat dan nyata.
“Pemindahan anggaran antar dinas tanpa prosedur, pembengkakan nilai tanpa dasar hukum, serta hilangnya hak rakyat adalah unsur pidana yang lengkap. Kami akan bergerak cepat bersama BPK untuk melakukan audit investigasi dan penindakan. Tidak ada pejabat yang kebal hukum, sebesar apa pun kekuasaannya,” tegasnya.
Kini mata seluruh Sumatera Utara bahkan nasional tertuju ke Tapanuli Selatan. Masyarakat berharap kasus Rp 146 Miliar ini menjadi gerbang pembongkaran seluruh praktik buruk pengelolaan uang daerah, agar tidak ada lagi hak rakyat yang dirampok demi kepentingan segelintir orang. Keadilan kini di ujung tanduk, tinggal menunggu langkah nyata penegak hukum. ( LH )

