September 29, 2026

Gelar Konsolidasi di Aula Multatuli, Insan Pers dan LSM Lebak Solid Sikapi Narasi Tendensius Akun TikTok “Abah 80”

LEBAK,Karbonews.com || Puluhan wartawan, aktivis, serta pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Kabupaten Lebak menggelar konsolidasi lintas organisasi di Aula Multatuli, Selasa (25/8/2026). Pertemuan ini digelar guna merespons secara kolektif unggahan akun TikTok “Abah 80” yang dinilai membangun narasi tendensius serta berpotensi mendiskreditkan marwah profesi jurnalis dan elemen masyarakat sipil.

Forum menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan hak menyampaikan pendapat wajib berlandaskan koridor hukum serta tidak melanggar hak konstitusional pihak lain.

Landasan Hukum dan Sikap BersamaJaminan Kemerdekaan Pers & Bebas Intimidasi: Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pers nasional tidak mengenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Payung Hukum Partisipasi Masyarakat Sipil: Keberadaan dan peran aktif LSM dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017, yang menjamin hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam pengawasan sosial.

Batas Etika Pencemaran Nama Baik di Media Digital: Setiap unggahan di media sosial terikat pada Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) mengenai larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, serta Pasal 28 ayat (2) terkait larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Prinsip Praduga Tak Bersalah: Mengacu pada Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cendekiawan Banten (AMMCB), Sabrudi, menegaskan pentingnya objektivitas publik dan kepatuhan pada aturan main yang berlaku.

“Kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang kami hormati. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum, sebutkan identitasnya secara spesifik, beberkan fakta hukumnya, dan buktikan. Jangan sampai tindakan destruktif satu dua oknum dijadikan legitimasi untuk mendegradasi integritas seluruh profesi secara melawan hukum,” tegas Sabrudi.

Melalui konsolidasi ini, para wartawan dan aktivis LSM Kabupaten Lebak mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menyikapi wacana di media sosial serta menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian sengketa atau dugaan pelanggaran kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai kaidah perundang-undangan.

Endi Suhendi

Berita Terkait