September 24, 2026

Framing ” Gubernur Takut ” Dipersoalkan: Fakta Anggaran Justru Bicara Lain

 

Karbonews.com, Palu -Narasi yang menyebut pemerintah daerah “takut” dalam pemberian fasilitas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai sebagai framing serius yang perlu diuji secara terbuka.

Kalangan pengamat kebijakan publik dan anti korupsi menilai, tudingan tersebut tidak cukup hanya menjadi opini, tetapi harus dibuktikan dengan fakta yang jelas dan terukur.

Asrudin Rongka menegaskan bahwa penggunaan istilah “takut” dalam konteks kebijakan publik merupakan tuduhan serius yang harus dijelaskan secara rinci.

“Siapa yang mengatakan gubernur ‘takut’? Pernyataan itu harus jelas sumbernya.

Tidak bisa hanya menjadi narasi tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan inkonsistensi dalam pemberitaan yang beredar.

Jika yang dimaksud adalah kebijakan pada masa pemerintahan sebelumnya, mengapa yang ditampilkan justru sosok gubernur saat ini.

“Kalau itu kebijakan gubernur lama, kenapa yang ditampilkan foto gubernur sekarang?

Sebaliknya, kalau yang dimaksud gubernur saat ini, mengapa narasi yang digunakan merujuk pada APBD 2025 yang pembahasannya dilakukan pada tahun 2024, sebelum gubernur saat ini dilantik?” ujarnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara narasi, waktu anggaran, dan visual pemberitaan berpotensi menggiring opini publik secara tidak utuh.

Ia menegaskan bahwa jika yang dipersoalkan adalah APBD tahun 2025, maka secara faktual itu merupakan produk kebijakan yang disusun dan disepakati sebelum Anwar Hafid menjabat.

“Ini fakta yang tidak bisa dibantah. APBD 2025 dibahas tahun 2024. Jadi harus jelas, jangan sampai publik diarahkan pada kesimpulan yang keliru,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga mengangkat pertanyaan yang lebih mendasar terkait substansi tuduhan tersebut.

Jika narasi “takut” dimaknai sebagai adanya tekanan dari APH, maka hal itu harus dibuktikan secara terbuka.

“Apakah maksud pemberitaan ini bahwa APH, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menakut-nakuti pemerintah daerah sehingga diberikan hibah APBD?

Jika iya, maka itu tuduhan serius yang harus diungkap secara jelas dan tidak boleh dibiarkan menjadi asumsi,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika benar ada unsur tekanan, maka harus dijelaskan secara rinci: peristiwa apa yang terjadi, kasus apa yang digunakan sebagai alat tekanan, serta kapan itu berlangsung—terutama sebelum pembahasan APBD 2025.

“Kalau ada kasus yang dijadikan dasar untuk menekan pemerintah daerah sebelum pembahasan APBD 2025, sebutkan secara jelas.

Jangan hanya membangun narasi tanpa bukti,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa penjelasan yang transparan, narasi tersebut justru berpotensi merusak reputasi institusi penegak hukum sekaligus menciptakan ketidakpercayaan publik.

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak bersikap pasif terhadap isu ini.

“Kejati Sulteng harus memberikan klarifikasi. Ini menyangkut marwah institusi.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum digunakan sebagai alat tekanan dalam kebijakan anggaran,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini negatif tanpa dasar yang kuat.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan pentingnya akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan.

“Pers bebas, tapi tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Jika narasi tidak berbasis data dan konteks, maka berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah kepada instansi vertikal, termasuk APH, merupakan hal yang sah sepanjang dilakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan pelayanan publik.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus berhati-hati dalam membangun narasi di ruang publik dan memastikan setiap tudingan memiliki dasar yang jelas, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada dugaan, buka datanya. Kalau ada tekanan, ungkap faktanya. Tapi kalau hanya narasi tanpa dasar, itu bukan kontrol—itu pembentukan opini,” pungkasnya.

Reporter : Kamarudin

Berita Terkait