September 24, 2026

Juri Ingatkan Bupati Morut, Direktur RSUD Kolonodale Harus Dipecat Dari Jabatannya

 

Karbonews.com, Morut – Belum usai perkara kematian pasien karena mal praktek operasi amandel kembali rumah sakit umum daerah Kolonodale melanggar standar pelayanan kefarmasian dan  manajemen Rumah Sakit

Apa itu pelanggarannya?

1. Dengan sengaja direktur membiarkan obat-obatan di simpan diatas lantai dan diruangan terbuka yang terpapar sinar matahari serta tidak sesuai standar farmasi.

2. Sterilisasi obat-obatan masih  di ragukan dan patut diduga sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara detail.

2. Ditumpuknya dus obat-obatan di depan ruangan direktur atau selasar telah mengganggu akses pelayanan

Berdasarkan Permenkes pelanggaran Standar Penyimpanan (Permenkes No. 72 Tahun 2016).

Penyimpanan obat harus memenuhi persyaratan suhu, kelembaban, cahaya, dan keamanan untuk menjamin mutu obat

1. Risiko Mutu: Obat yang ditumpuk di area umum (selasar/depan ruang) berisiko terkena sinar matahari langsung, suhu tidak terkontrol, dan kelembaban tinggi yang dapat merusak zat aktif obat.

2. Keamanan: Area luar ruangan tidak aman dari risiko pencurian, kehilangan, atau kontaminasi fisik.

3. FIFO/FEFO: Penyimpanan acak di luar gudang menyulitkan penerapan prinsip First Expired First Out (FEFO) atau First In First Out (FIFO), meningkatkan risiko obat kadaluarsa.

Pelanggaran Keselamatan dan Akses

1. K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja): Penumpukan barang diselasar dapat menghalangi jalur evakuasi darurat, yang melanggar standar K3 Rumah Sakit.

2. Infeksi Nosokomial: Dus karton dapat menjadi sarang debu dan kotoran, yang berisiko menularkan infeksi nosokomial, terutama jika diletakkan di area pelayanan pasien.

Ada kekhawatiran, jika terus menerus pelanggaran dilakukan direktur rumah sakit daerah Kolonodale ini akan berdampak penurunan status rumah sakit dari C.

Apabila penurunan status rumah sakit terjadi maka kerugian terhadap daerah dan masyarakat karena kelalaian direktur

Sehingga dari lembaga profesi Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Kamarudin Sahadu Plt. Ketua DPW Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan kepada media ini.

Bupati Morut harus segera pecat direktur sebelum penyesalan itu datang

Ini bukan soal jabatan, tetapi ini soal keselamatan manusia. dr. Sherly Pede, M.Kes. kembalikan saja ke profesinya sebagai fungsional.

dr. Sherly Pede, M.Kes. tidak mampu menjabat direktur RSUD Kolonodale karena banyak masalah yang timbul.

Rumah sakit butuh direktur yang berkompeten dan mampu mengatasi berbagai masalah baik internal dan eksternal”, Tutupnya Kamarudin

Narasumber : Kamarudin Plt. JURI Sulteng

Cakra Langit

Berita Terkait