Medan, || Karbonews.com — Pemilu 2024 telah selesai. Dari luar, semuanya tampak berjalan baik. Rakyat datang ke tempat pemungutan suara, proses penghitungan berlangsung, dan hasil akhirnya diterima tanpa gejolak besar. Demokrasi Indonesia, sekali lagi, terlihat “baik-baik saja”. Namun, di balik ketenangan itu, ada pertanyaan yang lebih penting: apakah Pemilu 2024 benar-benar berkualitas, atau hanya sekadar berhasil dilaksanakan? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita mulai menatap Pemilu 2029. Sebab, tanpa refleksi yang jujur, pemilu berikutnya berisiko menjadi sekadar pengulangan bukan perbaikan.
Demokrasi yang Terlihat Stabil, Tapi Rapuh
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi dalam menilai pemilu adalah menyamakan stabilitas dengan kualitas. Selama tidak ada konflik besar, pemilu dianggap sukses. Padahal, demokrasi tidak hanya diukur dari absennya kekacauan, tetapi dari hadirnya keadilan. Pemilu 2024 memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia masih kuat secara prosedural, tetapi lemah secara substansial. Rakyat tetap memilih, tetapi pertanyaannya apakah semua peserta benar-benar berkompetisi dalam kondisi yang setara? Di sinilah letak persoalan. Demokrasi yang hanya menekankan prosedur tanpa memperhatikan keadilan substantif pada akhirnya akan kehilangan makna esensial.
Masalah Klasik yang Tak Pernah Usai
Pemilu 2024 kembali memperlihatkan persoalan lama yang seolah tak pernah selesai antara lain politik uang. Praktik ini bukan hanya terjadi di level lokal, tetapi juga dalam skala yang lebih luas dan sistematis. Yang lebih mengkhawatirkan, politik uang seolah telah menjadi bagian dari budaya politik. Semua orang tahu, tetapi penindakannya lemah. Akibatnya, pemilu tidak lagi menjadi arena pertarungan gagasan, melainkan kompetisi sumber daya. Selain itu, isu netralitas aparatur negara juga mencuat. Dalam sistem demokrasi yang sehat, negara seharusnya menjadi wasit yang netral. Namun ketika muncul persepsi bahwa kekuasaan berpihak, maka kepercayaan publik pun tergerus. Jika dua persoalan ini tidak diselesaikan, maka Pemilu 2029 tidak akan jauh berbeda dari 2024.
Hukum yang Rumit, Keadilan yang Jauh
Secara formal, Indonesia memiliki kerangka hukum pemilu yang cukup lengkap, yakni melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini justru menyisakan banyak persoalan. Salah satu yang paling mencolok adalah sistem penyelesaian sengketa yang terfragmentasi bahkan tersebar di banyak ruang (justice too many rooms). Sengketa proses ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu, sengketa hasil oleh Mahkamah Konstitusi, sementara sengketa administratif tertentu masuk ke peradilan lain yaitu PTUN. Alih-alih memberikan kepastian, sistem ini justru membingungkan. Masyarakat dan peserta pemilu dihadapkan pada jalur hukum yang berlapis dan tidak terintegrasi. Dalam kondisi seperti ini, hukum kehilangan fungsinya sebagai alat untuk mencapai keadilan. Ia berubah menjadi prosedur yang panjang, mahal, dan tidak selalu memberikan solusi.
Lembaga yang Dipertanyakan
Kelembagaan pemilu juga tidak lepas dari kritik. Komisi Pemilihan Umum memang berhasil menyelenggarakan pemilu dalam skala besar. Namun berbagai masalah teknis, mulai dari distribusi logistik hingga beban kerja penyelenggara di tingkat bawah, menunjukkan adanya kelemahan manajerial yang perlu diperbaiki. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu menghadapi persoalan yang lebih mendasar. Perannya sebagai pengawas sekaligus adjudikator menimbulkan konflik kepentingan. Dalam prinsip hukum, seseorang tidak boleh menjadi hakim atas perkara yang ia tangani sendiri (prinsip: nemo judex in causa sua). Namun dalam praktik pemilu, hal ini justru dilembagakan. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi juga menghadapi ujian berat. Kontroversi yang melibatkan Anwar Usman (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi) menjadi pengingat bahwa integritas lembaga peradilan adalah fondasi utama kepercayaan publik. Ketika fondasi itu retak, maka seluruh bangunan hukum ikut goyah.
Teknologi: Harapan yang Belum Tuntas
Pemilu 2024 juga menandai meningkatnya penggunaan teknologi, terutama melalui sistem rekapitulasi elektronik. Secara konsep, ini adalah langkah maju. Transparansi dan efisiensi menjadi lebih mungkin dicapai. Namun realitasnya belum seindah harapan. Berbagai kesalahan data dan gangguan sistem justru menimbulkan keraguan baru. Teknologi yang seharusnya memperkuat kepercayaan publik, justru menjadi sumber kecurigaan. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi pemilu tidak cukup hanya dengan menghadirkan teknologi. Ia membutuhkan dasar hukum yang jelas, sistem yang transparan, dan mekanisme audit yang dapat dipercaya. Jika tidak, teknologi hanya akan memperbesar masalah lama dalam bentuk yang lebih kompleks.
Masalah Inti: Kemauan untuk Berubah
Dari semua persoalan tersebut, satu hal yang paling menentukan adalah kemauan politik. Kita sebenarnya sudah tahu apa yang harus diperbaiki. Politik uang, netralitas negara, sistem hukum yang rumit, hingga integritas lembaga semuanya bukan hal baru. Namun selama tidak ada kemauan (political will) untuk melakukan perubahan, semua evaluasi hanya akan menjadi catatan tanpa tindak lanjut. Di sinilah tantangan terbesar menuju Pemilu 2029. Bukan pada kurangnya ide atau solusi, tetapi pada keberanian untuk menjalankannya.
Menuju 2029: Titik Balik atau Rutinitas?
Pemilu 2029 seharusnya menjadi momentum penting. Kesempatan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh. Namun, peluang ini bisa dengan mudah hilang jika kita terjebak dalam rasa puas diri. Jika tidak ada reformasi, maka yang akan terjadi adalah kepercayaan publik semakin menurun, konflik politik semakin tajam, demokrasi semakin kehilangan makna. Sebaliknya, jika ada keberanian untuk berubah, Pemilu 2029 bisa menjadi titik balik. Pemilu yang tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga adil. Tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif.
Pilihan di Tangan Kita
Pada akhirnya, pertanyaan tentang kesiapan Pemilu 2029 bukan hanya soal teknis atau hukum. Ini adalah soal pilihan. Apakah kita ingin demokrasi yang sekadar berlangsung setiap lima tahun ataukah demokrasi yang benar-benar mencerminkan keadilan dan kedaulatan rakyat? Pemilu 2024 telah memberi kita pelajaran penting. Kini, tantangannya adalah bagaimana kita merespons pelajaran itu. Karena jika tidak, Pemilu 2029 bukanlah masa depan melainkan sekadar pengulangan masa lalu.
*) Doktor Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Darma Agung Medan, berdomisil di Medan, Email: herdimuntefh2020@gmail.com atau munhard@gmail.com ( Sihor )

