Agustus 10, 2026

Diduga PT.ANJ Agri Siais Kebal Hukum, Pecat Sepihak Karyawan dan Gunakan Security untuk Intimidasi

Tapanuli Selatan || Karbonews.com  – Sebuah dugaan pelanggaran berat terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan hak asasi manusia kembali mencuat di dunia industri perkebunan Sumatera Utara. Kali ini sorotan tertuju pada PT ANJ Agri Siais (FR Group), perusahaan yang diduga beroperasi sewenang-wenang dan berperilaku seolah “kebal hukum” dalam memperlakukan karyawannya. Seorang mantan pekerja melaporkan dirinya dipecat secara sepihak tanpa prosedur sah, bahkan mengalami tindakan intimidasi hingga ancaman dari oknum keamanan perusahaan saat berusaha menagih haknya. (28-05-2026)

Merasa tidak memiliki daya tawar dan hukum seolah tak berpihak pada dirinya, korban akhirnya memohon perlindungan dan keadilan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Selatan, Dinas Tenaga Kerja, serta seluruh aparat penegak hukum agar kasus ini ditindak tegas dan dibongkar ke publik.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen PT ANJ Agri Siais dinilai sangat terang-terangan dan mencederai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan diduga melanggar prosedur hukum:

– Tanpa surat resmi & alasan jelas: Korban diduga diberhentikan sepihak tanpa surat pemberitahuan tertulis, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melewati seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan yang diwajibkan undang-undang. Perusahaan dianggap seenaknya memberhentikan pekerja seolah tidak ada aturan yang mengikat.
– Hak pesangon ditiadakan: Lebih miris lagi, seluruh hak normatif yang seharusnya diterima karyawan saat di-PHK—mulai dari pesangon, penghargaan masa kerja, hingga ganti rugi—diduga sama sekali tidak dibayarkan atau dihitung sesuai ketentuan. Korban dibiarkan kehilangan mata pencaharian begitu saja tanpa jaminan apa pun.

Fakta ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa perusahaan besar ini merasa memiliki kekuasaan untuk mengabaikan peraturan negara dan nasib pekerja yang telah berbakti selama ini.

⚠️ DUGAAN INTIMIDASI & ANCAMAN: SEKURITI DIJADIKAN ALAT TEKAN

Dugaan pelanggaran berlanjut ke ranah yang lebih serius, yakni dugaan tindakan kekerasan psikis hingga ancaman fisik. Saat korban berusaha datang ke lokasi perusahaan untuk menanyakan kejelasan statusnya dan menagih hak yang tertahan, ia justru diduga mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

Sumber menyebutkan, pihak keamanan atau sekuriti perusahaan diduga disalahgunakan fungsinya. Bukan menjaga keamanan, oknum sekuriti tersebut bertindak kasar, mengeluarkan ancaman, memberikan tekanan psikis, hingga melakukan intimidasi fisik dan verbal kepada korban. Tindakan ini diduga dilakukan atas perintah atau setidaknya sepengetahuan pimpinan perusahaan, dengan tujuan jelas: menakut-nakuti, membungkam mulut karyawan, dan mencegah mereka menuntut hak secara sah.

Perilaku ini memicu kesan kuat bahwa PT ANJ Agri Siais berusaha menutupi kesalahan administrasi dan pelanggaran hukum dengan cara kekerasan, seolah berani melanggar HAM dan tidak takut pada sanksi apa pun.

📢 TUNTUTAN KEBENARAN KEPADA PEMERINTAH & PENEGAK HUKUM

Dari rangkaian kejadian tersebut, terlihat pola bahwa perusahaan ini bertindak seolah berada di atas hukum. Aturan ketenagakerjaan diabaikan, perjanjian kerja dilanggar, dan hak pekerja dicabut semena-mena karena merasa memiliki kekuatan serta koneksi yang kuat.

Tak berdaya menghadapi perusahaan raksasa sendirian, mantan karyawan ini akhirnya menyampaikan permohonan keadilan tertuju kepada:
✅ Bapak Gubernur Sumatera Utara
✅ Bapak Bupati Tapanuli Selatan
✅ Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
✅ Seluruh pihak berwenang serta aparat penegak hukum

Korban menuntut agar dilakukan penyelidikan mendalam terhadap prosedur PHK yang curang, memproses hukum oknum sekuriti yang melakukan intimidasi, serta memaksa perusahaan membayarkan seluruh hak karyawan yang ditahan secara utuh dan sah.

“Tidak ada perusahaan atau orang yang berada di atas hukum. Dugaan sikap kebal hukum di PT ANJ Agri Siais ini harus dibuktikan dan diadili. Keadilan harus ditegakkan, hak pekerja wajib dilindungi, dan segala bentuk kesewenang-wenangan tidak boleh dibiarkan,” tegas korban berharap adanya intervensi cepat dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan dari pihak manajemen PT ANJ Agri Siais (FR Group) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindakan intimidasi ini. Publik menunggu langkah tegas aparat untuk membuktikan bahwa hukum tetap tegak dan berlaku sama bagi siapa saja.(RS)

Berita Terkait