Agustus 10, 2026

Pengamat Publik Yusup Hermawan Apresiasi Festival Kopi Legendaris: Momentum Kebangkitan UMKM dan Silaturahmi Warga Bogor

BOGOR,Karbonews.com || Inisiatif kolaboratif para komunitas lokal dalam menghadirkan Festival Kopi Legendaris 2026 mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Pemerhati sekaligus Pengamat Publik, Yusup Hermawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas gagasan kreatif yang memadukan semangat kebersamaan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta pelestarian warisan budaya lokal di Kota Bogor.

Yusup Hermawan menilai bahwa agenda ini merupakan langkah konkret dan strategis untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mempererat tali silaturahmi antarelemen masyarakat.

Inisiatif Komunitas dan Dorongan Kemandirian Ekonomi

Dalam keterangannya, Yusup Hermawan menegaskan bahwa ruang-ruang publik yang dihidupkan oleh gagasan komunitas harus terus didukung secara berkelanjutan. Menurutnya, festival ini bukan sekadar ajang berkumpul, melainkan wadah pemberdayaan ekonomi yang nyata bagi para pelaku usaha lokal.

“Kami sangat mengapresiasi ide dan terobosan luar biasa dari kawan-kawan komunitas. Festival Kopi Legendaris ini harus menjadi momentum emas untuk mengangkat kelas UMKM di Kota Bogor. Selain menjadi ajang silaturahmi yang menyejukkan, agenda ini terbukti efektif menggerakkan roda ekonomi masyarakat serta memperkuat identitas kuliner daerah,” ujar Yusup Hermawan.

Ia juga memberikan dorongan motivasi kepada seluruh pelaku UMKM dan komunitas yang terlibat agar terus berinovasi serta menjaga konsistensi mutu produk unggulannya. “Jangan pernah berhenti berkarya. Kolaborasi berbasis komunitas seperti inilah yang menjadi tulang punggung ketahanan ekonomi daerah,” tambahnya.

Landasan Hukum Kuat Pemberdayaan UMKM dan Peran Masyarakat

Yusup Hermawan menjelaskan bahwa kegiatan yang mengusung pemberdayaan UMKM dan partisipasi masyarakat memiliki pijakan hukum yang kokoh dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di antaranya:

Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945: Menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Menjadi payung hukum bagi perlindungan, kemitraan, dan pengembangan kapasitas pelaku usaha lokal agar mampu tumbuh secara berdaya saing.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja – Sektor Keuangan & UMKM): Mendorong kemudahan berusaha, perizinan, serta akses fasilitas pameran dan pemasaran bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Dengan landasan hukum yang sah serta dukungan penuh dari tokoh dan pengamat publik, perhelatan Festival Kopi Legendaris diharapkan menjadi pemicu lahirnya berbagai inisiatif inovatif lainnya di Kota Bogor—menjadikan kota hujan ini semakin maju, inklusif, dan sejahtera secara ekonomi.

Berita Terkait