Agustus 10, 2026

Diduga Ada Kongkalikong Kades dan KSM, Proyek Septik Tank Rp626,4 Juta di Labuhan Rasoki Disorot Warga

Padangsidimpuan || Karbonews.com – Aroma dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tangki septik skala individu senilai Rp626,4 juta di Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, semakin menguat. Proyek yang bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 itu kini menjadi sorotan masyarakat karena diduga sarat penyimpangan dan praktik persekongkolan antara Kepala Desa (Kades) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Rasoki selaku pelaksana kegiatan.

Program yang seharusnya menghadirkan fasilitas sanitasi layak bagi warga justru menuai keluhan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga mengaku hanya menerima bak septik tank tanpa fasilitas pendukung lainnya. Sementara untuk kebutuhan seperti kloset, pipa, penutup, hingga biaya pemasangan, masyarakat disebut harus menanggung sendiri.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan warga terkait penggunaan anggaran proyek yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sejumlah warga menduga adanya pemotongan anggaran yang berujung pada berkurangnya spesifikasi pekerjaan di lapangan.

“Dari awal kami sudah curiga. Semua keputusan disebut-sebut diatur dan disetujui penuh oleh Kepala Desa. Kami mendengar ada kesepakatan antara pihak desa dan KSM agar proyek dikerjakan seadanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menilai Pemerintah Desa kurang terbuka dalam memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek. Setiap kali masyarakat mempertanyakan hak mereka, pihak desa disebut memberikan jawaban yang tidak jelas dan terkesan menghindar.

Kritik keras turut disampaikan tokoh masyarakat berinisial MK. Ia menilai dugaan penyimpangan proyek tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara hukum.

“Kepala Desa seharusnya melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru diduga membiarkan atau terlibat dalam penyimpangan anggaran. Jika benar ada pengaturan proyek dan pembagian keuntungan pribadi, maka ini sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Masyarakat Desa Labuhan Rasoki kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Ketua KSM, tetapi juga memeriksa Kepala Desa yang diduga mengetahui seluruh proses pelaksanaan proyek.

Adapun tuntutan warga antara lain meminta audit total penggunaan dana APBD (DAK) 2024 sebesar Rp626,4 juta, pemeriksaan mekanisme penunjukan KSM Rasoki sebagai pelaksana proyek, serta pengusutan dugaan kerja sama yang merugikan negara.

“Jangan hanya memeriksa pelaksana lapangan. Kami berharap aparat juga mengusut pihak yang diduga menjadi pengatur dan pengambil keputusan,” ujar perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Labuhan Rasoki maupun pengurus KSM Rasoki belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat di wilayah Padangsidimpuan dan diharapkan dapat segera diusut secara transparan oleh aparat penegak hukum. (RS)

Berita Terkait