Kota Bogor Karbonews.com || Sejak jauh sebelum bulan Ramadan 1446 H, ruas Jalan Kedung Badak yang mengarah ke underpass Kota Bogor mengalami longsoran badan jalan. Akibatnya, hanya separuh badan jalan yang dapat dilalui kendaraan secara bergantian dua arah.
Kondisi ini menimbulkan kemacetan, menurunkan kapasitas jalan, dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari dan saat hujan. Padahal perbaikan sempat dimulai, namun hingga kini pekerjaan terhenti dan belum tuntas.
Pernyataan Pemerhati Infrastruktur Kota Bogor, Yusup Hermawan:
“Jalan adalah urat nadi mobilitas warga. Ketika satu ruas vital seperti Jl. Kedung Badak hanya bisa dilalui separuh dan dibiarkan berlarut, maka negara hadir tidak sempurna. Kami mendesak Pemkot Bogor, khususnya Dinas PUPR dan pihak terkait, untuk segera memprioritaskan dan ‘menggas’ penyelesaian perbaikan. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru bergerak cepat.”
Dasar Ilmiah & Risiko Teknis:
1. Stabilitas Lereng & Geoteknik: Longsoran badan jalan mengindikasikan gangguan stabilitas lereng. Pembiaran akan memperluas bidang longsor, melemahkan subgrade, dan berisiko ambruk total saat musim hujan.
2. Keselamatan Jalan: Sistem 2 arah dalam 1 lajur melanggar prinsip _road safety_. Titik pertemuan tanpa ruang aman meningkatkan konflik lalu lintas dan risiko tabrakan frontal.
3. Dampak Ekonomi Sosial: Keterlambatan distribusi, pemborosan BBM karena macet, dan hilangnya jam produktif warga sekitar Kedung Badak – Batutulis.
Dasar Hukum yang Mengikat Pemkot:
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 26: Pengguna jasa berhak menuntut penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak dan tepat waktu.
3. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 43: Pemerintah Daerah wajib memelihara jalan kewenangannya agar tetap laik fungsi.
Untuk itu, kami atas nama masyarakat pemerhati meminta:
1. Reaksi Cepat: Pemkot Bogor melalui DPU PUPR meninjau ulang lokasi dan menetapkan status darurat penanganan.
2. Transparansi Jadwal: Publikasi target waktu _restart_ dan penyelesaian pekerjaan ke publik.
3. Rambu & Mitigasi Sementara: Penambahan lampu sorot, rambu buka-tutup, dan petugas saat malam/hujan sampai perbaikan permanen selesai.
Keselamatan warga tidak bisa ditunda. “Gas” penyelesaiannya sekarang, sebelum terlambat.
Yusup Hermawan
Pemerhati Infrastruktur & Mobilitas Kota Bogor

