Padangsidimpuan, Karbonews.com II Pernyataan tokoh masyarakat, Saut Harahap, yang mengklaim bahwa aktivis atau masyarakat berhak menjelaskan kebijakan dan menggantikan peran pemerintah daerah dalam urusan bantuan bencana kini memicu perdebatan hukum yang tajam.
Catatan Hukum & Jurnalistik:
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diduga bersalah, pihak juga dinilai bersedia memberikan klarifikasi dan keterangan resmi jika diperlukan oleh pihak berwenang maupun media.
1. Argumen Saut Harahap
Saut Harahap berpendapat bahwa dirinya dan masyarakat umum memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, menjelaskan aturan, bahkan membantah pemberitaan terkait penyaluran bantuan banjir bandang. Ia menegaskan hal itu sebagai bagian dari hak berdemokrasi.
Namun, argumen ini dinilai salah kaprah dan melenceng dari konstitusi, karena ia mencampuradukkan antara hak berpendapat dengan wewenang memerintah.
2. Analisis Hukum: Berhak Berpendapat, Tapi
Secara hukum, memang benar bahwa setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Namun, konstitusi juga memberikan batasan tegas dalam Pasal 28J ayat (1):
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Poin Kritis:
✅ Hak berpendapat itu ada, tapi wewenang menjelaskan kebijakan negara, aturan anggaran, dan bertindak sebagai juru bicara pemerintah adalah hal yang sangat berbeda.
3. Siapa yang Berwenang Menurut UUD 1945?
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hanya Pemerintah Daerah yang sah yang memiliki wewenang tersebut. Hal ini diatur jelas dalam:
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
“Pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”
Kesimpulan Hukum:
Penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menjelaskan kebijakan, aturan penyaluran dana, dan pertanggungjawaban anggaran, adalah kewenangan EKSKLUSIF milik Kepala Daerah dan perangkat daerah yang dipilih secara demokratis.
Tidak ada satupun pasal dalam UUD 1945 yang memberikan hak atau wewenang kepada seorang aktivis, tokoh masyarakat, atau pihak swasta untuk mengambil alih tugas tersebut dan berbicara mewakili pemerintah.
4. Apakah Saut Harahap Melanggar UUD?
Jika dilihat dari sudut pandang hukum tata negara:
– Secara teknis pidana, ia tidak langsung “melanggar pasal UUD” karena UUD adalah hukum dasar yang tidak memiliki sanksi pidana langsung.
– Namun, pernyataannya yang mengklaim berhak menggantikan peran pemerintah daerah dinilai melanggar prinsip dan sistem ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945.
Ia telah mencampuradukkan fungsi:
❌ Masyarakat/Aktivis = Pengawas, Pemberi Masukan, Penyampai Aspirasi.
✅ Pemerintah Daerah = Pelaksana, Penjelas Kebijakan, Penanggung Jawab Anggaran.
Ketika seorang aktivis berperan menjelaskan aturan negara seolah-olah dia yang berwenang, itu sama saja dengan mengacaukan sistem pemerintahan dan merendahkan kewenangan institusi yang diberi mandat oleh rakyat melalui pemilu.
5. Pertanyaan Tajam ke Publik
Jika aktivis boleh menjelaskan kebijakan pemerintah, lalu untuk apa rakyat memilih Wali Kota, Bupati, atau Gubernur?
Apakah NKRI mengizinkan terjadinya “Pemerintah Bayangan” yang dibuat oleh pihak non-negara?
Masyarakat menuntut agar batasan ini dihormati. Penjelasan mengenai bantuan Presiden Prabowo, Kemensos, dan Gubernur harus datang dari mulut pejabat yang sah, bukan dari orang yang tidak memiliki mandat konstitusional.
Reporter : Lesmanan.H

