Tapanuli tengah,Karbonews.com || Harapan baru menyelimuti warga Tapanuli Tengah (Tapteng) di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu, sosok pemimpin yang dipilih secara mutlak dan sangat disayangi masyarakat. Namun, di tengah optimisme tersebut, sebuah ujian besar menanti: sengketa tanah yang berlarut-larut antara warga dengan PT Nauli Sawit dan PT TAS (Nauli Group).
Aktivis kemanusiaan, Edyanto Simatupang, menyoroti betapa pentingnya peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai jembatan keadilan agar cita-cita membawa masyarakat Tapteng “Naik Kelas” bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh para petani dan warga pemilik lahan.
Edyanto mengungkapkan bahwa sejak Juni 2025 hingga hari kamis 7 Mei 2026, perjuangan warga seolah berjalan di tempat. Ia menduga adanya strategi “ulur waktu” dari pihak korporasi yang sengaja membiarkan persoalan tanpa titik temu, sebuah taktik yang hanya membuat rakyat lelah dan semakin terhimpit secara ekonomi.
“Kepemimpinan Bapak Masinton Pasaribu adalah tumpuan harapan rakyat. Kami yakin Bupati yang dicintai rakyat ini tidak akan membiarkan warganya terus-menerus ‘dininabobokan’ oleh janji manis perusahaan yang faktanya hanya melempar bola tanggung selama setahun terakhir,” ujar Edyanto dalam wawancara terbaru.
Pemkab Sebagai Jembatan Keadilan
Edyanto menekankan bahwa untuk membuat Tapteng “Naik Kelas”, Pemkab harus hadir sebagai wasit yang tegas, bukan sekadar penonton. Ia menyentil peran birokrasi dan penegak hukum agar benar-benar berfungsi sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi tameng bagi korporasi yang tidak kooperatif.
“Sangat disayangkan jika di kepemimpinan yang hebat ini, masih ada oknum yang seolah tutup mata terhadap penderitaan warga. Masyarakat sudah membayar pajak, maka sudah sepatutnya negara hadir melindungi mereka dari intimidasi dan stigma negatif seperti cap ‘provokator’ saat mereka hanya menuntut haknya sendiri,” tambahnya.
Agar keresahan warga segera terealisasi menjadi solusi nyata, Edyanto menawarkan tiga poin strategis bagi Pemkab dan Pemerintah Pusat:
Mediasi yang Eksekutif: Pemkab Tapteng di bawah komando Masinton Pasaribu diharapkan segera memanggil direksi PT Nauli Sawit untuk penyelesaian final, bukan lagi sekadar rapat seremonial.
Sinergi ke Pusat (ATR/BPN): Mendorong Pemkab untuk merekomendasikan peninjauan ulang HGU ke tingkat pusat jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menghormati hak warga.
Hukum yang Humanis: Meminta aparat penegak hukum untuk mengedepankan dialog dan perlindungan bagi masyarakat kecil, sejalan dengan visi Bupati dalam mengayomi rakyatnya.
Harapan pada “Bupati Pilihan Rakyat”
“Kami merindukan keadilan. Dengan wibawa Bapak Bupati yang kuat di mata pusat dan daerah, kami optimis kasus PT Nauli Sawit bisa tuntas. Inilah saatnya membuktikan bahwa negara lebih kuat dari kepentingan segelintir pengusaha, dan rakyat Tapteng benar-benar bisa naik kelas dalam kesejahteraan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak manajemen PT Nauli Sawit belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala penyelesaian hak warga yang telah memakan waktu hampir satu tahun tersebut. ( JS )

