Kota Bogor || Karbonews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tengah menyiapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Langkah ini diapresiasi Pemerhati Kebijakan Publik, Yusup Hermawan. Ia menyebutnya sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga akhlak bangsa dan ketahanan keluarga.
Menurut informasi resmi MUI, penyusunan naskah akademik ini bertujuan menciptakan kepastian hukum. Aturan tersebut akan menjerat pelaku maupun pihak yang melakukan kampanye terkait LGBT.
Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga nilai agama, moral, dan melindungi generasi muda dari propaganda yang bertentangan dengan fitrah dan budaya bangsa Indonesia.
*Dukungan Mengalir*
Gerak cepat MUI tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.
Yusup Hermawan menyatakan dukunagan dan apresiasi penuh terhadap gerak cepat MUI Pusat.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi gerak cepat MUI Pusat. Ini langkah nyata negara hadir untuk menjaga akhlak bangsa dan menyelamatkan generasi. Semoga segera masuk Prolegnas dan dibahas di DPR.”jelas Yusup Hermawan
Ia menambahkan, payung hukum khusus diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan multitafsir dalam penanganan persoalan ini ke depan.
Masih Tahap Naskah Akademik
Saat ini RUU Pidana LGBT masih berada pada tahap Naskah Akademik di internal MUI.
Jika disetujui dan masuk Prolegnas, proses selanjutnya akan melalui pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.
MUI berharap seluruh elemen bangsa dapat mengawal proses ini secara bijak dan konstruktif demi terwujudnya Indonesia yang ber-Tuhan, berakhlak, dan berkeadilan.

