Agustus 3, 2026

Bayang-Bayang Rekayasa Hukum: Oknum Berkedok Pengacara Masuk Kasus Asusila Anak di Tapsel

Padangsidimpuan, Karbonews.com ||
Jalan menuju keadilan bagi seorang anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban perbuatan asusila di wilayah hukum Tapanuli Selatan justru terhalang oleh upaya terselubung untuk menutup-nutupi kasus. Tak lama setelah laporan resmi disampaikan ke kepolisian, muncul sosok yang mengaku sebagai penasihat hukum, namun sama sekali tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak mewakili pihak mana pun. Kehadirannya diduga sengaja diatur untuk mengubah arah perkara dan melindungi kepentingan terduga pelaku. 23 Juni 2026

Perkara ini tercatat secara resmi dalam sistem kepolisian dengan nomor STTLP/B/188/V/2026/SPKT/POLRES TAPSEL. Dalam laporan tersebut, keluarga melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh As. Rm. Rk. terhadap anaknya, yang kini diketahui tengah mengandung sebagai dampak dari kejadian itu. Namun, di tengah proses yang seharusnya berjalan terbuka dan adil, muncul gangguan dari luar yang membuat jalannya penyelidikan menjadi dipertanyakan.

Oknum yang mengaku sebagai pengacara itu diketahui tidak terdaftar dalam daftar resmi advokat yang diakui negara, serta tidak memiliki surat kuasa yang sah dari keluarga korban. Meskipun demikian, ia berani mendatangi rumah korban, menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, dan bahkan menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar Rp10 Juta dengan syarat utama: laporan yang sudah masuk ke kepolisian harus ditarik kembali dan kasus dinyatakan selesai secara damai.

Tindakan ini menimbulkan keprihatinan serius, mengingat secara tegas peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan umum yang tidak dapat didamaikan. Kesepakatan apa pun yang dibuat dengan imbalan uang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menghentikan proses penuntutan pidana. Oleh karena itu, langkah yang diambil oknum tersebut dinilai bukan sekadar upaya membantu, melainkan bentuk rekayasa yang bertujuan untuk menghalangi jalannya keadilan.

Menyikapi kejadian yang semakin mengkhawatirkan ini, aktivis sekaligus tokoh agama yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak masyarakat, Gus PH (inisial AH), mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan permainan hukum berlanjut. Menurutnya, kehadiran oknum semacam ini bukanlah kebetulan belaka, melainkan bagian dari pola yang sering terulang di daerah ini.

“Setiap kali ada kasus yang melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan finansial, selalu saja muncul jalan pintas yang bertujuan meredam suara korban. Kali ini mereka menggunakan kedok pengacara untuk membungkam keluarga dengan uang. Ini sangat berbahaya, karena selain merugikan masa depan anak korban, juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada,” tegas Gus PH dalam orasinya.

Ia kemudian menyampaikan seruan kepada Kepolisian Resor Tapanuli Selatan untuk segera mengambil langkah-langkah tegas: pertama, mengamankan dan memeriksa secara mendalam oknum yang mengaku sebagai pengacara tersebut guna mengetahui siapa yang mengirimnya dan apa motif sebenarnya di balik tindakannya; kedua, melanjutkan penyelidikan terhadap terduga pelaku tanpa mempertimbangkan upaya damai yang tidak sah itu; ketiga, menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga korban agar terbebas dari segala bentuk tekanan atau ancaman; serta keempat, menyampaikan perkembangan kasus secara berkala dan terbuka kepada masyarakat luas.

Gus PH juga menegaskan bahwa jika pola semacam ini terus dibiarkan, maka akan tercipta kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi warga biasa, sedangkan mereka yang memiliki akses dan kekayaan dapat dengan mudah membeli keadilan dan lepas dari tanggung jawab.

“Anak ini sudah menderita secara fisik dan batin. Jangan sampai ia ditimpa penderitaan kedua kalinya karena hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Uang tidak bisa mengganti kerusakan yang terjadi, dan tidak bisa membebaskan pelaku dari hukuman yang seharusnya diterima,” ujarnya dengan nada tegas.

Sampai dengan pemberitaan ini disusun, jajaran Polres Tapanuli Selatan baru mengakui bahwa mereka telah menerima informasi terkait keberadaan oknum tersebut, namun belum ada tindakan penangkapan atau penetapan status hukum yang dilakukan. Masyarakat luas pun kini terus mengawasi jalannya proses ini, berharap aparat dapat membuktikan bahwa hukum tetap dapat ditegakkan secara adil dan tidak bisa dipermainkan oleh pihak mana pun. (LH).

Berita Terkait