Karawang, Karbonews.com ll Dugaaan praktek penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya wetan Kabupaten Karawang, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sampai 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah item penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Cikarang yang di laporkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Berdasarkan data yang di himpun, Realisasi, Dana desa tahun 2023 Desa tercatat Rp.997.826.000. yang di alokasikan berbagai macam kegitan,di antara nya. pembangunan/ Rehabilitasi peningkatan prasaran jalan Desa, ( Gorong gorong,selokan,box /sleb culvert,Drainase jalan lain ).Rp.145.565.200.
Pengutan ketahanan pangan tingkat Desa ( lumbung Desa,dll ) Rp.46.915.200.
Pada Realisasi Dana Desa Tahun 2024. Desa tercatat sebesar Rp.1.151.637.000.yang dialokasikan ke berbagai kegiatan.
Di antaranya seperti,Penyelenggaraan Desa siaga kesehatan Rp.28.400.000.Peningkatan produksi peternakan ( Alat produksi dan pengelolaan peternakan kandang ) Rp.80.570.000
Dan pada Realisasi Dana Desa tahun 2025 tercatat sebesar Rp.1.128.886.000.yang di alokasikan ke berbagai kegitan.
Di antara nya seperti,pembangunan /Rehabilitasi peningkatan prasarana jalan Desa ( Gorong gorong,selokan box/sleb culvert,drainase, jalan desa dll ). Rp.129.426.600.penyertaan modal bumdes Rp.226.000.000 beberapa item dengan total ratusan juta rupiah
Sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sebanding dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran yang signifikan.
“Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, kami menemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2023 sampai 2025 yang patut diduga terjadi penyimpangan,warga desak, kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ,Senin.(22/06/2026).
Menurutnya, pemerintah desa ,dalam pengelolaan ke uangan desa,harus transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cikarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun tiem kuasa hukum, redaksi menyatakan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Tiem/ red ).

