Sumatera Utara || Karbonews.com — Gugatan Perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mdl yang diajukan Abdul Azizul Hakim Siregar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal menjadi perhatian publik karena memperhadapkan warga pencari keadilan dengan sosok advokat senior yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai Ketua PERADI Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Gugatan tersebut disusun bersama Jovi Andrea Bachtiar, S.H., yang merupakan mantan narapidana pada lembaga pemasyarakatan kelas IIB Kota Padangsidempuan, dan saudara seperjuangan yang selalu membersamai penggugat, yang turut memberikan dukungan dalam penyusunan gugatan dan advokasi data. Dalam perkara ini, Abdul Azizul Hakim Siregar berupaya memperjuangkan hak-hak dan pemulihan nama baik keluarganya pasca meninggalnya ibundanya, Khoiriah Harahap, akibat kecelakaan yang dialaminya.
Melalui gugatannya, penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum serta berbagai pernyataan yang menurutnya tidak benar, merugikan, dan mencederai kehormatan dirinya maupun keluarga besarnya. Dalil tersebut ditujukan antara lain kepada Ridwan Rangkuti, S.H., M.H., yang diketahui bertindak sebagai kuasa hukum Saripa Hafni sekaligus dikenal sebagai Ketua PERADI Tabagsel.
Menurut penggugat, berbagai tindakan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut telah menimbulkan kerugian moril yang tidak ringan serta berdampak terhadap nama baik keluarga korban.
Oleh karena itu, penggugat memilih menempuh jalur hukum sebagai sarana untuk memperoleh kepastian hukum dan menguji seluruh fakta yang diperselisihkan secara terbuka di hadapan pengadilan.
Perkembangan penting dalam perkara ini terjadi ketika majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Putusan sela tersebut menjadi momentum penting karena menunjukkan bahwa perkara ini dinilai layak untuk diperiksa lebih lanjut pada pokok perkaranya. Dengan ditolaknya seluruh eksepsi tergugat, penggugat memperoleh kesempatan penuh untuk menghadirkan bukti-bukti, saksi-saksi, serta argumentasi hukum guna membuktikan seluruh dalil yang diajukannya.
Bagi penggugat, perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan bagian dari perjuangan untuk mempertahankan kehormatan keluarga dan memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang sah.
Penggugat menyatakan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta yang dianggap relevan di persidangan dan berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, pemulihan nama baik, serta pertanggungjawaban hukum apabila seluruh dalil yang diajukannya terbukti di hadapan majelis hakim. (RS)

