Agustus 3, 2026

Aktivis dan Tokoh Masyarakat Desak Polres Tapsel: Tangkap Terduga Pelaku dan Okmum yang Berkedok Pengacara.

Padangsidimpuan, Karbonews.com || Menyusul terungkapnya dugaan intervensi dalam kasus asusila terhadap anak yang kini sedang mengandung, desakan tegas dilontarkan oleh sejumlah elemen masyarakat. Aktivis sekaligus tokoh agama Gus PH (inisial AH) secara terbuka mendesak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan untuk segera bertindak: menangkap terduga pelaku kejahatan, sekaligus mengusut dan menindak tegas oknum yang mengaku-aku sebagai pengacara tanpa wewenang sah. (16/06/2026)

Oknum Berkedok Pengacara Diduga Mainkan Hukum dan Meredam Kasus

Seperti yang telah terungkap, dalam perkara yang dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor STTLP/B/188/V/2026/SPKT/POLRES TAPSEL, muncul sosok mencurigakan. Oknum tersebut tidak memiliki surat kuasa resmi dan tidak terdaftar sebagai advokat, namun berani mengaku sebagai bagian dari tim pendamping hukum keluarga korban.

Lebih parah, ia diduga bertindak sebagai “pendamai”, menawarkan penyelesaian kekeluargaan, dan meminta uang sebesar Rp10 Juta yang diserahkan kepada keluarga korban — dengan tujuan agar laporan dicabut dan kasus tidak dilanjutkan. Padahal secara hukum, kejahatan terhadap anak adalah delik umum yang tidak boleh didamaikan dan tidak bisa dihentikan hanya dengan kesepakatan atau uang.

“Kami menduga keras ini bukan perbuatan kebetulan. Oknum itu sengaja dikirim atau bertindak untuk mengacaukan proses hukum, membungkam kebenaran, dan melindungi pelaku dari tanggung jawab,” tegas Gus PH dalam pernyataannya.

Gus PH yang dikenal vokal memperjuangkan keadilan ini menilai tindakan oknum tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa upaya mendamaikan kasus anak di bawah umur adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan, penipuan, dan upaya menghalangi jalannya penegakan hukum.

“Kami mendesak Polres Tapsel untuk tidak hanya diam melihat. Segera tangkap dan tetapkan status hukum terhadap oknum yang mengaku-aku sebagai pengacara itu. Periksa siapa dia, dari mana asalnya, siapa yang mendukungnya, dan apa tujuannya masuk ke dalam perkara ini. Jangan biarkan orang sembarangan bermain-main dengan hukum dan masa depan anak korban,” tandasnya.

Selain itu, ia juga mendesak agar penyelidikan terhadap As. Rm. Rk.yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban terus dipercepat. “Jangan biarkan mereka berkelit atau merasa aman karena ada upaya penutupan kasus. Jika terbukti bersalah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seberat-beratnya,” tegasnya.

Gus PH menilai kejadian ini sejalan dengan pola kecurigaan yang berkembang di wilayah ini, di mana setiap kasus yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu selalu muncul upaya untuk diredam — baik lewat alasan ketidakjelasan batas wilayah, rekayasa data, hingga masuknya pihak yang tidak berwenang untuk mengatur jalannya perkara.

“Kalau dibiarkan, hukum hanya akan berlaku untuk rakyat kecil saja. Orang yang punya uang atau koneksi bisa memakai jasa orang palsu untuk menutupi kesalahan. Ini harus diputus sejak dini. Polisi harus membuktikan bahwa di sini hukum tetap tegak, tidak bisa dibeli atau dibungkam,” ujarnya.

Tuntutan Tegas Kepada Aparat

Dalam pernyataannya, Gus AH menegaskan empat hal yang harus segera dilakukan Polres Tapsel:

1. Segera tangkap dan periksa oknum yang mengaku sebagai pengacara tersebut, kumpulkan bukti apakah ada unsur pemalsuan, penipuan, atau menghalangi penyelidikan;

2. Lanjutkan penyelidikan terhadap terduga pelaku tanpa terpengaruh upaya damai yang tidak sah itu;

3. Pastikan keamanan keluarga korban, bebas dari tekanan, ancaman, atau bujukan apa pun;

4. Buka informasi perkembangan kasus secara transparan agar publik tahu jalannya proses hukum tidak terhambat.

“Keadilan tidak boleh dibayar dengan uang. Anak korban sudah menderita, jangan biarkan dia dipermainkan lagi oleh sistem dan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Gus PH.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan ini. Masyarakat pun terus memantau apakah aparat berani menindak tegas tanpa pandang bulu.

Berita Terkait