September 26, 2026

Kuasa Hukum Korban Soroti Penanganan Kasus dan Desak Polres Madina Serius Atasi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Panyabungan || Karbonews.com – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel selaku kuasa hukum keluarga korban berinisial FF (4), mendesak Polres Mandailing Natal (Madina) agar serius dan profesional menangani laporan dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak. (25/9/2026)

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Mandailing Natal, Selasa (22/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang menurut pihak keluarga terjadi pada 15 Juni 2026 di Desa Sihepeng IV. Korban kemudian ditemukan di aliran sungai proyek irigasi Sihepeng Tolu.

Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan perkara. Salah satunya mengenai lamanya proses pengungkapan kasus yang hingga kini, menurut mereka, belum menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyakan Penanganan Laporan Awal

Kuasa hukum menyebut laporan awal terkait gangguan terhadap korban telah disampaikan pada 15 Juni 2026. Namun, setelah lebih dari tiga bulan, pihak keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Pada Selasa (22/9/2026), Hermansyah, selaku pihak yang disebut sebagai klien kuasa hukum, datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madina untuk memenuhi undangan pemeriksaan Nomor B/2960/IX/2026/Reskrim.

Menurut kuasa hukum, saat berada di Unit PPA, pihaknya justru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan laporan sebelumnya dihentikan penyelidikannya dan menyarankan dibuat laporan polisi Model B.

Atas kondisi tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan polisi baru.

LP Model B Diterbitkan
Laporan Polisi Model B tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/413/IX/2026/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 22 September 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan laporan awal tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana. Mereka menilai proses tersebut membuat keluarga korban harus kembali membuat laporan setelah perkara berjalan lebih dari tiga bulan.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan pencantuman tanggal kejadian dalam laporan. Mereka menyatakan peristiwa terjadi pada 15 Juni 2026, bukan pada 22 September 2026 sebagai tanggal laporan model B dibuat.

“Kami tetap meminta tanggal kejadian dicantumkan sesuai fakta yang disampaikan keluarga, yaitu 15 Juni 2026,” ujar kuasa hukum dalam konferensi pers.

Mendesak Kapolres Memberikan Atensi
Kuasa hukum meminta Kapolres Mandailing Natal beserta jajarannya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

“Ini menyangkut hilangnya nyawa anak usia 4 tahun. Kami meminta Kapolres dan jajaran profesional serta memberikan atensi terhadap perkara ini,” ujar kuasa hukum.

Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tidak terdapat perkembangan berarti dalam penanganan laporan tersebut.

Langkah yang dipertimbangkan antara lain menyampaikan keberatan secara tertulis, meminta perhatian Kapolda Sumatera Utara, serta mempertimbangkan permohonan agar penanganan perkara dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.

Polisi Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Karbonews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal mengenai penghentian laporan sebelumnya serta tindak lanjut terhadap LP/B/413/IX/2026/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Mandailing Natal maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Identitas korban anak disamarkan untuk melindungi kepentingan terbaik anak. Redaksi tidak memuat detail kekerasan secara eksplisit demi menghormati korban dan keluarga. (Rajesh)

Berita Terkait