September 24, 2026

Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung: Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Dana Hibah dan PIP Dinas Pendidikan Padangsidimpuan.

  1. Padangsidimpuan, Karbonews.com -1 Juni 2026, Isu dugaan hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkannya dana hibah serta bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Dinas A.R., telah melampaui batas persoalan administrasi biasa. Masyarakat, aktivis pengawas keuangan negara, dan elemen warga negara kini secara tegas dan mendesak meminta intervensi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun tangan, mengusut tuntas, dan menindak tegas kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara dan hak pendidikan rakyat ini.

 

Dana hibah pendidikan dan dana PIP adalah anggaran bersumber dari APBN dan APBD, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dana ini ditujukan khusus untuk membantu siswa kurang mampu, mendukung sarana prasarana, dan kelancaran proses belajar mengajar. Setiap rupiahnya memiliki jalur pencairan, mekanisme pengawasan, dan kewajiban pelaporan yang sangat ketat menurut undang-undang keuangan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi. Fakta bahwa kini muncul dugaan serius dana ini “hilang”, tidak ada jejak penggunaannya, atau tidak disalurkan sesuai tujuannya, adalah indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam ranah kewenangan penegakan hukum tingkat tinggi.

 

Kecurigaan publik semakin menguat karena hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dan pimpinannya belum mampu memberikan penjelasan rinci, bukti sah penyaluran, maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keheningan dan ketidakmampuan memaparkan aliran dana tersebut justru menegaskan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, ada dokumen yang dimanipulasi, atau ada kolusi yang terjadi di balik pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.

 

“Kami tidak lagi meminta penjelasan tingkat daerah saja. Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan resmi. Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi soal hak anak-anak bangsa, soal amanat konstitusi, dan soal kepercayaan publik terhadap pejabat negara. Jika dana pendidikan bisa hilang begitu saja tanpa jejak, di mana lagi keamanan uang rakyat bisa dijamin? Ini harus ditelusuri sampai ke akar, siapa yang terlibat, berapa nilai kerugian negara, dan ke mana uang itu beralih,” tegas koalisi aktivis pengawas anggaran pendidikan.

 

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, KPK berwenang menindak kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan kerugian negara yang signifikan, sementara Kejaksaan Agung memiliki mandat tolak ukur untuk menegakkan hukum pidana keuangan negara dan memulihkan kerugian keuangan negara. Masyarakat menilai keterlibatan kedua lembaga ini mutlak diperlukan karena pengawasan internal maupun tingkat daerah dinilai sudah tidak cukup lagi, bahkan diduga lemah atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Dua pertanyaan utama yang menuntut jawaban hukum dari KPK dan Kejaksaan adalah:

 

1. Bagaimana alur pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana hibah serta PIP tersebut dari saat masuk ke rekening dinas hingga ke tangan penerima manfaat? Apakah ada rekayasa administrasi, dokumen palsu, atau pemotongan dana di tengah jalan?

 

2. Apakah Kepala Dinas Pendidikan A.R. Hariri Hasibuan selaku penanggung jawab utama pengelola keuangan telah melanggar sumpah jabatan, aturan pengelolaan anggaran, dan ketentuan pidana korupsi dengan tidak mampu mempertanggungjawabkan aset negara yang dipercayakan kepadanya?

 

Masyarakat juga menuntut agar dalam proses penyelidikan nanti, KPK dan Kejaksaan tidak hanya berhenti pada pengungkapan fakta, tetapi juga memastikan seluruh kerugian negara dikembalikan seutuhnya, serta setiap pihak yang terbukti bersalah—baik pelaku, pembantu, maupun yang menerima keuntungan—diproses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Jangan biarkan kasus ini berakhir tanpa keadilan. Uang rakyat yang hilang harus dikembalikan, dan pejabat yang lalai atau berbuat jahat harus bertanggung jawab di pengadilan. Ini adalah bentuk pembelajaran bahwa mengurus uang negara bukan permainan, dan amanat konstitusi tidak boleh diinjak-injak,” tegas pernyataan resmi elemen masyarakat.

 

Sampai berita ini diturunkan, desakan kepada KPK dan Kejaksaan terus mengalir melalui surat terbuka, laporan resmi, dan dukungan publik luas. Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dan Kepala Dinas untuk memberikan penjelasan, bukti, atau pembelaan sah apa pun yang dapat membantah dugaan ini, guna keseimbangan informasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik, namun penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai jalur konstitusi.

Berita Terkait