TAPANULI SELATAN, karbonews.com – Insiden kericuhan yang melibatkan kekerasan fisik dan dugaan pengerahan massa dari luar daerah dalam sengketa lahan antara warga Muara Manompas dengan Warga Huta Raja yang diduga pihak PT. SKL, Kecamatan Batangtoru, kini dikaji dari sisi hukum dan konstitusi. Berdasarkan analisis hukum, tindakan terduga pelaku diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dugaan Pelanggaran UUD 1945
1. Pasal 27 Ayat (1)”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Tindakan kekerasan dan upaya menyelesaikan sengketa di luar jalur hukum dianggap melanggar prinsip kesetaraan dan kewajiban mematuhi hukum.
2. Pasal 28I Ayat (1)”Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani… adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Aksi menyeruduk hingga menyebabkan luka fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat dinilai melanggar hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
3. Pasal 28G Ayat (1)”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…”
Kejadian ini dianggap melanggar hak atas rasa aman dan perlindungan diri yang seharusnya dimiliki setiap warga negara.
4. Pasal 28H Ayat (4)”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Jika klaim tanah warga Muara Manompas sah secara hukum, maka upaya mengusir atau menguasai lahan tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap hak milik.
5. Pasal 33 Ayat (3)”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sengketa yang melibatkan kekerasan dan dugaan pengerahan massa dianggap bertentangan dengan prinsip pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama, bukan kepentingan sepihak.
Hak Warga Dilindungi Undang-Undang
Selain UUD 1945, hak warga Muara Manompas juga dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengatur bahwa tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, serta menjamin hak milik dan hak ulayat masyarakat hukum adat.
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Menegaskan bahwa tanah merupakan sumber kesejahteraan, sehingga hak kepemilikan dan penggunaannya harus dihormati serta dilindungi.
– UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, tanpa diskriminasi.
Harapan Masyarakat
Masyarakat dan pengamat hukum menuntut agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul massa yang diduga didatangkan dari luar daerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menghentikan pola kekerasan dan memastikan bahwa hak-hak warga tetap terlindungi sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku.
“Kebenaran harus diungkap, dan keadilan harus ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” ujar salah satu tokoh Masyarakat. (RS)

