Karawang II Karbonews.com — Dugaaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa jatimulya Kecamatan pedes. Kabupaten Karawang, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah item penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Jatimulya yang di laporkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Berdasarkan data yang di himpun,realisasi dana tahun,Dana desa tahun 2022 Desa tercatat Rp.1.576.931.000.yang di alokasikan berbagai macam kegitan pembangunan infrastruktur,di antara nya.
penyertaan modal Rp.20.000.000.bantuan perikanan bibit Rp.20.000.000.pemelihraan saluran irigasi tersier/sederhana Rp.25.407.000.dan penanggulangan bencana.Rp.23.904.480.
-40.250.000
-32.000.000
-30.000.000
Pada realisasi Dana Desa Tahun 2023. Desa tercatat sebesar Rp.979.828.000. yang dialokasikan ke berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur,
Di antaranya seperti,pemeliharaan irigasi tersier Rp.13.661.560. peningkatan produksi peternakan Rp 36.000.000.penanggulangan bencana Rp.16.948.000.penyelenggaraan desa siaga Rp.267.000.000.beberapa item dengan total ratusan juta rupiah.
Pada tahun 2024 pagu anggaran tercatat Rp.1.049.583.000.dan terdapat beberapa item di antara nya,pemeliharaan saluran irigasi tersier sederhana Rp.31.482.800.peningkatan produksi peternakan Rp.30.000.000.penyertaan modal.Rp.10.000.000.penanggulangan bencana Rp.18.000.000.
Dan pada tahun 2025.pagu anggaran tercatat Rp.1.238.634.000.di antara aitem nya seperti,pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Rp.40.000.000.penanggulangan bencana.Rp.-10.000.000.dan penyertaan modal Rp.260.000.000.
sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sebanding dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran yang signifikan.
“Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, kami menemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2022 sampai 2025 yang patut diduga terjadi penyimpangan,warga desak, kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ,kamis.(14/05/2026).
Menurutnya, pemerintah desa ,dalam pengelolaan ke uangan desa,harus transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa jatimulya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun tiem kuasa hukum, redaksi menyatakan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Tiem/ red ).

