Agustus 1, 2026

​Sengketa Lahan Sibolga: Kuasa Hukum Sahat Sihombing Desak Dirut PDAM Stop Pelintir Putusan MA!

Sibolga, Karbonews.com || Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, S.H., M.H., membantah keras klaim Direktur Utama PDAM Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean. Erwin meminta pihak PDAM tidak memutarbalikkan fakta terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Dirut PDAM mengklaim bahwa putusan MA otomatis membatalkan seluruh hak kepemilikan lahan milik Sahat Sihombing seluas 25.000 meter persegi (2,5 hektare).

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (27/6/2026), Erwin menegaskan bahwa objek perkara yang diputus oleh MA murni hanya menyangkut lahan seluas 2.500 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan bendungan, bukan keseluruhan total lahan milik kliennya.

“Objek gugatan kami hanya 2.500 meter persegi. Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan seluruh tanah klien kami seluas 25.000 meter persegi menjadi milik PDAM Tirta Nauli Sibolga. Menyimpulkan kekalahan atas 2.500 meter persegi otomatis membatalkan seluruh kepemilikan 25.000 meter persegi adalah analisis yang menyesatkan,” tegas Erwin.

Menurut Erwin, putusan MA justru secara jelas mendudukkan posisi perkara, di mana penggugat melepaskan hak atas lahan seluas 2.500 meter persegi dari total keseluruhan tanah miliknya yang mencapai 2,5 hektare tersebut.

“Jangan memutarbalikkan isi putusan pengadilan. Publik berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan penafsiran sepihak yang seolah-olah seluruh tanah klien kami gugur karena putusan tersebut,” tambahnya.

Erwin juga membongkar kelemahan proses pembuktian di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa selama bergulirnya kasus, pihak PDAM Tirta Nauli Sibolga tidak pernah mampu memperlihatkan dokumen asli surat jual beli tahun 1993 yang diklaim sebagai dasar kepemilikan mereka.

“Yang diajukan hanya fotokopi dari fotokopi. Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, dokumen asli tidak pernah diperlihatkan di persidangan,” ujarnya.

Ia kemudian mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menegaskan bahwa salinan dokumen tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti sah tanpa dicocokkan dengan dokumen aslinya.

Sebaliknya, Erwin justru membeberkan bukti kuat berupa dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Sahat Sihombing yang terus dibayarkan secara patuh hingga tahun 2026. Pajak tersebut mencakup area bendungan kecil serta akses jalan yang saat ini dikuasai oleh PDAM.

“Jika jalan tersebut benar-benar fasilitas umum, secara aturan tidak boleh dikenakan PBB. Faktanya, pajak masih ditagihkan dan dibayar oleh klien kami sampai sekarang. Ini adalah indikator konkret bahwa jalan tersebut berada di atas lahan milik pribadi,” urai Erwin.

Tak hanya itu, Erwin mengungkap fakta bahwa sebelum sengketa ini mencuat ke jalur hukum, salah seorang pejabat PDAM Tirta Nauli Sibolga sempat menemui kliennya untuk menawarkan ganti rugi atas lahan yang terpakai. Namun sayangnya, janji tersebut menguap begitu saja tanpa realisasi.

Lebih lanjut, Erwin menepis keras tudingan miring yang menyebut kliennya sengaja menghambat pembangunan fasilitas air bersih untuk masyarakat. Ia menjelaskan, gugatan hukum ini sudah didaftarkan sejak Mei 2024, jauh sebelum munculnya framing negatif yang menyudutkan Sahat Sihombing.

“Ada upaya sengaja menggiring opini publik seolah-olah klien kami menghambat pembangunan, padahal itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” sebutnya.

Situasi di lapangan justru memanas setelah muncul dugaan tindakan pidana. Erwin mengungkapkan pihaknya telah resmi melaporkan kasus dugaan perusakan plang milik kliennya ke Polres Tapanuli Tengah pada 18 Juni 2026 lalu.

“Kami mengantongi bukti rekaman video yang menunjukkan adanya dugaan perintah langsung dari pimpinan PDAM Tirta Nauli Sibolga untuk melakukan perusakan plang tersebut,” cetus Erwin.

Menutup konferensi pers, Erwin mendesak jajaran direksi PDAM Tirta Nauli Sibolga untuk menyudahi manuver informasi yang keliru di ruang publik.

Perbedaan antara 2.500 meter persegi dan 25.000 meter persegi itu sangat kontras. Kekalahan gugatan atas lahan bendungan (2.500 m²) tidak serta-merta menghapus sisa hak kepemilikan sisa lahan klien kami. Jangan menggiring opini publik dengan penafsiran yang keliru dan cacat hukum,” pungkasnya.

(Js)

Berita Terkait