Sibolga || Karbonews.com – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas jurnalistik. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting ke Polres Sibolga, Rabu (15/7/2026).
Terlapor dalam kasus ini adalah Denni Aprilsyah Lubis, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga.
Peristiwa dugaan pengusiran itu terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, Gabriel sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput pertemuan antara warga dengan anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu, di Kantor Camat Sibolga Utara. Pertemuan tersebut membahas mengenai polemik penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi warga yang belum tersalurkan.
Menurut keterangan pelapor, pertemuan sempat berjalan kondusif sebelum terlapor, Denni Aprilsyah Lubis, hadir di lokasi. Namun, situasi berubah ketika sang Asisten mulai melontarkan kalimat bernada pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan di dalam ruangan.
“Saat terlapor memperkenalkan diri, dia melihat saya dan rekan wartawan lain yang sedang meliput, lalu langsung mengusir kami keluar dengan alasan tidak bisa menunjukan sertifikat UKW dan kami keluar dari ruangan pertemuan,” ujar Gabriel.
Gabriel mengaku sempat mencoba menjelaskan posisinya sebagai jurnalis yang hadir berdasarkan undangan dari masyarakat dan anggota DPRD setempat. Karena merasa tidak dihormati dalam menjalankan tugas, Gabriel pun memilih keluar dari ruangan, yang kemudian diikuti oleh warga yang hadir di sana sebagai bentuk solidaritas.
Merasa keberatan dan dirugikan akibat tindakan tersebut, Gabriel akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporannya, Gabriel menduga terlapor telah melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai aturan tersebut, setiap orang yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana.
Gabriel berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kita minta kasus ini diproses Polres Sibolga sesuai hukum yang berlaku, sehingga kedepannya tidak ada lagi pejabat yang alergi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Gabriel.(Jh)

