Tapanuli Selatan || Karbonews.com – Hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, PT. ANJ Agri Siais (FR Group) sama sekali belum memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan apa pun terkait tuduhan pemecatan sepihak, penahanan hak normatif karyawan, hingga dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oknum keamanan perusahaan terhadap mantan pekerjanya, Delinus Ziliwu. Sikap bungkam dan tidak peduli ini makin menguatkan dugaan publik bahwa perusahaan tersebut merasa kebal hukum dan berhak bertindak sewenang-wenang di wilayah itu. (03/06/2026)
Media nawacitapost.com telah secara resmi mengirimkan permintaan konfirmasi rinci melalui pesan WhatsApp kepada bagian Hubungan Industrial (PHI) perusahaan sejak kemarin sore, lengkap dengan lima poin pertanyaan krusial yang menuntut penjelasan terkait prosedur pemutusan hubungan kerja, dasar hukum, penyelesaian hak, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang satuan pengamanan. Batas waktu yang diberikan hingga pukul 14.00 WIB hari ini pun telah lewat, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun kata balasan yang masuk.
Merespons sikap diam manajemen perusahaan, Aktivis R.S yang dikenal tajam dan konsisten mengawal pelanggaran hukum di Sumatera Utara kembali angkat bicara dengan nada sangat keras. Menurutnya, ketidaktanggapan PT. ANJ Agri Siais bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap aturan negara dan penghinaan terhadap hak warga negara.
“Tidak ada tanggapan, tidak ada penjelasan, tidak ada kata maaf. Itu artinya apa? Itu artinya mereka merasa lebih kuat dari hukum. Mereka merasa apa yang mereka lakukan — memecat seenaknya, menahan hak orang, mengancam keselamatan orang — itu hal biasa dan tidak perlu dipertanggungjawabkan. Kebisuan mereka ini adalah pengakuan tersendiri bahwa apa yang dilaporkan Bapak Delinus Ziliwu adalah 100% benar dan terbukti. Kalau mereka bersih, pasti sudah berteriak membela diri. Tapi karena kotor, mereka memilih diam dan berharap masalah ini hilang begitu saja,” tegas R.S dengan penuh kemarahan.
R.S menyoroti bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal. Sudah berkali-kali terdengar keluhan serupa di lingkungan perusahaan yang tergabung dalam FR Group: pekerja diperlakukan tidak adil, aturan ketenagakerjaan diabaikan, dan keamanan perusahaan dijadikan alat tekanan. Namun, karena selama ini tidak ada sanksi tegas, mereka makin berani dan makin sewenang-wenang.
Berdasarkan laporan Delinus Ziliwu dan fakta yang terungkap, pelanggaran yang dilakukan PT. ANJ Agri Siais sangat berat dan menyentuh ranah pidana:
1. Pelanggaran Ketenagakerjaan: Pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur sah, tanpa surat keputusan, tanpa musyawarah, dan tidak membayarkan hak normatif (pesangon, penghargaan masa kerja) yang menjadi kewajiban mutlak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini adalah perampasan hak hidup seseorang.
2. Tindak Pidana Intimidasi & Ancaman: Penggunaan petugas keamanan untuk menghalangi, mengusir, dan mengancam nyawa warga yang datang dengan maksud baik menagih haknya. Tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana pengancaman dan penganiayaan, yang seharusnya ditindak tegas kepolisian.
“Satpam itu tugasnya menjaga keamanan, bukan jadi preman perusahaan. Kalau ada perintah dari atasan untuk mengusir atau mengancam orang yang berhak berurusan, maka atasan dan pelakunya sama-sama melakukan tindak pidana. Dan fakta bahwa manajemen diam saja saat ditanya soal ini, membuktikan mereka mengizinkan dan mendukung tindakan premanisme itu,” tambah R.S.
Melihat bukti nyata pelanggaran dan sikap angkat tangan perusahaan, R.S bersama elemen masyarakat dan serikat pekerja mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk tidak lagi diam. Mereka menuntut langkah nyata dan cepat:
1. DINAS TENAGA KERJA PROVINSI SUMATERA UTARA: Segera lakukan pemeriksaan mendalam dan sidang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Panggil pimpinan PT. ANJ Agri Siais, minta bukti sah PHK, dan paksa perusahaan membayar seluruh hak tertunda karyawan ditambah denda keterlambatan. Jangan biarkan aturan ketenagakerjaan diinjak-injak.
2. KEPOLISIAN RESOR TAPANULI SELATAN: Segera terima laporan pengaduan tindak pidana intimidasi dan ancaman dari Bapak Delinus Ziliwu. Periksa oknum satpam yang bertindak, periksa pimpinan yang memberi perintah, dan jerat dengan pasal yang berlaku. Keamanan perusahaan bukan kerajaan sendiri yang bebas hukum.
3. INSPEKTORAT & PENGAWAS: Lakukan audit menyeluruh terhadap pola pengelolaan karyawan di seluruh lingkungan FR Group. Diduga masih puluhan bahkan ratusan kasus serupa yang tak terungkap karena ketakutan pekerja.
“Kami tanya pada Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian: sampai kapan Anda membiarkan perusahaan besar berperilaku seperti penguasa tunggal? Sampai kapan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil saja? PT. ANJ Agri Siais sudah jelas melanggar, sudah jelas menyakiti orang, dan sekarang berani mendiamkan konfirmasi media. Ini tantangan terbuka pada negara. Kami minta APH segera turun tangan, jangan menunggu korban bertambah atau terjadi hal yang tidak diinginkan,” seru R.S menutup pernyataannya.
Publik kini menaruh harapan pada penegak hukum. Sikap bungkam PT. ANJ Agri Siais telah menempatkan diri mereka di posisi terdakwa yang terbukti bersih tanpa perlu sidang. Kini tinggal menunggu apakah negara hadir untuk melindungi hak warganya, atau kembali membiarkan kekuasaan uang menindas hukum.
Media nawacitapost.com akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi Delinus Ziliwu dan hingga PT. ANJ Agri Siais mau tunduk pada aturan negara. Sikap tidak merespons konfirmasi ini pun kami catat sebagai bagian dari bukti sikap perusahaan yang tidak transparan dan tidak patuh hukum. (Nasri)

