Karawang || Karbonews.com — Dugaan penyelewengan Dana bos SMPN SATU ATAP 1 Pakisjaya Semangkin menguat,Masyarakat mensinyalir adanya ketidaksesuaian material antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi fisik di lapangan untuk tahun anggaran 2025.
Salahsatu wali murid mengungkapkan bahwa berdasarkan LPJ, terdapat indikasi kuat penggelembungan anggaran atau mark-up, salah satunya ditahun 2025, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah melebihi anggaran yang seharusnya tidak lebih dari pagu yang di tentukan.
Kini sorotan tajam publik,mengarah kepada kepala sekolah dan bendahara,SMPN SATU ATAP 1 Pakisjaya,yang di duga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ).Tahun 2025,dengan Nilai mencapai Rp.199.800.000
Dugaan tersebut kini tengah menjadi perhatian serius setelah tiem kuasa Hukum Media Karbonews.com,mengungkap hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan Anggaran yang di sampaikan kepada pemerintah pusat.
Berdasarkan Data yang tercatat dalam sistem Pelaporan Pemerintah,SMPN SATU ATAP 1 Pakisjaya,pada Tahun 2025 Menerima Dana Bos Tahap pertama sebesar Rp.99.900.000.Dengan jumlah siswa 180 Orang yang di cairkan 22 Januari 2025,Dalam laporan penggunaan Dana tersebut tercatat dalam berbagai item Anggaran,seperti,Penerimaan peserta Didik Baru Rp.1.350.000,Pengembangan Perpustakaan Rp.5.329.500,Kegitan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Rp.5.554.260,Adminitrasi Kegiatan Sekolah Rp.26.083.000,Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp.9.589.100.
Kemudian pada tahap kedua Tahun 2025,Sekolah kembali menerima Dana Sebesar Rp.99.900.000,yang di cairkan pada 8 Agustus 2025,Dengan Rincian penggunaan antara lain,Penerimaan peserta Didik Baru Rp.3.050.000,Pengembangan Perpustakaan Rp.18.731.600,Kegitan pembelajaran Ekstrakulikuler Rp.5.519.530,Adminitrasi Kegiatan Sekolah Rp.19.078.230,Kegitan Asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.16.550.000,Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp.2.126.000,
Selain itu, warga juga menyoroti pos anggaran lainnya yang dianggap janggal.
Di antaranya adalah Pengembangan perpustakaan, Kegiatan sekolah yang efektivitasnya dipertanyakan,Serta sarana dan prasarana.
Warga juga berharap, Data realisasi Dana Bos yang mencapai Ratusan juta rupiah per tahun tersebut wajib divalidasi untuk dijadikan bukti agar pihak berwajib bisa tegas menindak lanjutinya.
Tim Kuasa Hukum bahkan menilai Sebagian penggunaan anggaran tersebut diduga hanya tercatat dalam laporan adminitrasi,sementara pelaksanaannya di lapangan patut di pertanyakan.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat,kami menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuain antara laporan penggunaan anggaran dengan pakta di lapangan,dugaan kami ada potensi penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana bos SMPN SATU ATAP 1 Pakisjaya.kamis ( 21/5/2026 ).
Menurut nya Dana bos itu uang Rakyat yang seharus nya di gunakan untuk kepentingan pendidikan bukan di salahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu timnya telah mengantongi data,dokumen,serta sejumlah temuan di lapangan yang akan dijadikan bahan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum.
Ia menyatakan jika terbukti ada penyelewengan, maka oknum Kepala sekolah dan bendahara yang bermain harus bertanggung jawab secara hukum.
Tim kuasa Hukum juga mendesak Aparat penegak Hukum untuk membongkar secara tuntas dugaan penyimpangan Dana Bos tersebut,agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak SMPN SATU ATAP 1 Pakisjaya, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah. ( Red ).

