Palu, Karbonews.com || Polemik pemberitaan yang selama ini dinilai tendensius terkait hibah APBD kini memasuki babak baru. Muncul dugaan serius adanya praktik tidak profesional oleh oknum wartawan yang diduga berkaitan dengan kepentingan proyek dan tekanan terhadap pejabat daerah.
mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperdengarkan rekaman suara yang diduga berisi permintaan fee proyek oleh seorang oknum wartawan.
“Dalam rekaman itu disebutkan permintaan fee proyek berkisar 15 hingga 20 persen. Ini bukan angka kecil dan tidak bisa dianggap wajar,” tegasnya.
Menurutnya, proyek tersebut rencananya akan dikerjakan oleh rekanan yang juga melibatkan sejumlah oknum LSM. Namun ketika permintaan fee tidak dipenuhi, situasi berubah.
“Yang bersangkutan marah dan mengancam akan melaporkan kepala dinas ke APH dengan mengangkat proyek lama yang disebut bermasalah,” ujarnya.
Yang lebih mengundang perhatian, proyek lama yang dijadikan bahan ancaman tersebut justru diduga pernah dikerjakan oleh oknum wartawan itu sendiri.
“Informasi yang kami terima, proyek itu dikerjakan oleh yang bersangkutan. Masalah muncul karena dinas memberikan penilaian kinerja yang kurang baik kepada pihak lain, dan itu tidak diterima,” ungkapnya.
Asrudin menilai, tekanan tidak selalu dilakukan secara langsung, tetapi bisa melalui pemberitaan.
“Bisa saja narasi dibangun melalui pemberitaan untuk memperkuat tekanan atau membentuk persepsi publik,” tegasnya.
Dalam konteks proyek, ia menegaskan bahwa pemberian ruang kepada LSM adalah sah secara hukum sepanjang sesuai ketentuan.
“Selama prosedur diikuti dan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, tidak ada larangan bagi LSM atau kelompok masyarakat untuk terlibat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak LSM bekerja secara swadaya tanpa penghasilan tetap.
“Memberikan ruang kepada mereka justru bagian dari pemberdayaan masyarakat, selama tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Asrudin juga mengingatkan bahwa jika benar terdapat permintaan fee disertai tekanan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Permintaan fee di luar mekanisme resmi, apalagi disertai ancaman, bisa masuk kategori pelanggaran hukum. Ini harus dilihat secara serius,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis memiliki batasan etika dan hukum.
Dalam , pers wajib menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, tidak menyalahgunakan profesi, menghormati kode etik jurnalistik.
“Pers tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau tekanan. Kalau itu terjadi, itu pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh digeneralisasi, namun harus menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai ulah oknum merusak kepercayaan publik terhadap jurnalis yang bekerja profesional,” tegasnya.
“Kalau benar ada permintaan fee dan tekanan, itu bukan lagi soal etika, tapi sudah masuk ranah hukum. Ini harus dibuka agar tidak merusak sistem dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Reporter: Kamarudin

