Agustus 8, 2026

Diduga  Kadus 3 Labuhan Rasoki Jadi Pemborong Proyek Dana Desa Rp.386 Juta  Diselewengkan

Padangsidimpuan, Karbonews.com II Dugaan praktik penyelewengan pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Kali ini sorotan tajam tertuju pada Desa Labuhan Rasoki, dimana Kepala Dusun diduga kuat merangkap jabatan menjadi Pelaksana / Pemborong proyek pembangunan yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Senin, 27 April 2026

CATATAN HUKUM & JURNALISTIK:
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini DIDUGA BERSALAH SAMPAI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERLAKU TETAP DAN INKRAH.

Nilai Kontrak Rp 386 JUTA, Tapi Kualitas Memprihatinkan

Berdasarkan penelusuran awak media karbonews.com, terdapat satu kegiatan yang sangat mencolok, yaitu pembangunan Jalan Tani ke Gunung (Dolok Padang) di Dusun 3.

Dalam dokumen RAB dan Papan Informasi Proyek tertulis nama kegiatan:

Lanjutan Pembangunan Rabat Beton
Dengan nilai anggaran mencapai Rp 386.657.700 dan volume panjang jalan 830 Meter. Namun yang menjadi pertanyaan besar, spesifikasi teknis mengenai Lebar dan Ketebalan tidak dicantumkan secara jelas dalam dokumen tersebut.

Fakta di Lapangan: 
Bukan Lanjutan: Di titik lokasi, tidak ada bekas bangunan permanen milik Dana Desa sebelumnya. Yang ada hanyalah jalan swadaya masyarakat dengan lebar sekitar 60 cm dan ketebalan sekitar 10 cm.

Timpa Jalan Swadaya: Pembangunan baru ini diduga menimpa jalan swadaya tersebut TANPA ADA GANTI RUGI sedikitpun kepada masyarakat yang telah membangun dengan susah payah sebelumnya.

Mutu Buruk: Setelah hampir 3 bulan selesai, kondisi jalan sudah terlihat banyak yang RETAK (BELAH) dan terlihat sangat rapuh. Ketebalan fisik di lapangan diduga jauh di bawah standar teknis pembangunan jalan yang aman dan kuat.

Fakta Aneh: Kadus yang Bayar Gaji Pekerja 
Kejanggalan semakin terlihat jelas ketika tim media melakukan konfirmasi dan observasi langsung.

Saat ditanya kepada para pekerja di lokasi, siapa yang menjadi kontraktor atau yang memberikan upah, jawaban mereka mengejutkan:

“Yang Bayar Gaji Kami itu Kepala Dusun Sendiri.”

Bahkan, awak media juga melihat sendiri sang Kepala Dusun tersebut beberapa kali terlihat berada di lokasi, mengatur pekerjaan, dan ikut terlibat langsung layaknya seorang mandor atau pemilik proyek.

Padahal, secara aturan dan logika, Kadus adalah Perangkat Desa yang tugasnya memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pembangunan di wilayahnya, Bukan Menjadi Kontraktor.

Melanggar UU Desa & Permendagri
Tindakan Kepala Dusun yang diduga merangkap menjadi pelaksana proyek ini jelas-jelas melanggar aturan hukum yang berlaku:

✅ Pasal 29 huruf e UU Desa jo. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:
Secara tegas melarang Kepala Desa dan Perangkat Desa merangkap sebagai pelaksana proyek desa.

✅ Konflik Kepentingan:
Jika yang mengawasi adalah yang mengerjakan, maka mustahil ada pengawasan yang objektif. Ini membuka celah terjadinya mark-up, pengurangan volume, dan penyalahgunaan wewenang.

Akan dilaporkan ke Aparat Hukum 
Melihat banyaknya indikasi pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, kualitas yang tidak standar, hingga pelanggaran UU Desa, maka tim media bersama masyarakat akan segera mengambil langkah hukum.

“Kami akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan mendalam dan audit forensik secara menyeluruh,” tegas awak media.

ATURAN SUDAH JELAS DILARANG! JANGAN JADIKAN DANA DESA SEBAGAI LADANG REZEKI PRIBADI, PADAHAL ITU UANG RAKYAT!” (RS)

Berita Terkait