Parimo, Karbonews.com || Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 21/Pdt.G/2026/PN Prg dalam perkara perdata Johni Ma’ariwuth sebagai tergugat telah melakukan banding melalui kuasa hukum Moh. Ridwan, SH dan Rekan
Dalam surat kuasa khusus Nomor: 040/SKK/Adv-Mrl/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026, telah memberikan kuasa hukum kepada Moh. Ridwan, SH, Fatahila Rahaded, S.H.I.,M.H, Yuyun, S.H, Kuwat, SH, Suban Bakri, SH dan Abdul Azhim Zargani, SH Kesemuanya Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Moh. Ridwan Limonu, S.H. & Rekan, beralamat di Jalan Tombolotutu Nomor 53, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
Melalui kuasa hukum telah di daftarkan ke pengadilan tinggi Sulawesi Tengah untuk di lakukan banding terkait putusan pengadilan Negeri Parigi atas perkara perdata Johni Ma’ariwuth Versus Kepolisian Parigi Moutong, Yanus Alo SMTH, Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) dan Ny. Eunice E. P. Sahelangi sebagai tergugat (Terbanding)
Sebagaimana di katakan Moh. Ridwan, SH saat di temui media ini di kantornya, katanya, Minggu, 21 Juni 2026
“ia nyatakan banding, keberatan dan tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 21/Pdt.G/2026/PN Prg, yang pada pokoknya menerima eksepsi mengenai kewenangan mengadili dan menyatakan perkara a quo”
Bukan merupakan kewenangan Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri Parigi.
Karena gugatan yang diajukan klienya adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan permohonan praperadilan.
Lebih lanjut kata Ridwan, bahwa perkara a quo pada dasarnya berkaitan dengan adanya perbuatan pihak lawan yang telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil kepada kliennya, yaitu berupa laporan pidana
Yang diduga tidak memiliki dasar hak yang sah serta proses hukum yang mengakibatkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami kerugian secara perdata.
Adapun alasan-alasan keberatan kuasa hukum sebagai berikut :
1. Majelis hakim parigi keliru menilai gugatan sebagai objek praperadilan
2. Majelis hakim keliru mencampuradukkan kewenangan praperadilan dengan gugatan PMH perdata
3. Putusan praperadilan sebelumnya tidak menghilangkan hak Pembanding mengajukan gugatan PMH
4. Majelis hakim keliru menyatakan perkara a quo bukan sengketa keperdataan
5. Majelis hakim keliru karena memasuki pokok perkara pada tahap eksepsi kompetensi absolut
6. Tindakan pihak lawan sebagai pelapor tetap dapat diuji dalam gugatan PMH
7. Gugatan kliennya tidak meminta Majelis Hakim Perdata mengambil alih fungsi praperadilan
8. Kuasa hukum mengatakan jika putusan pengadilan telah merugikan hak klienya untuk mendapatkan pemeriksaan pokok perkara
9. Sehingga Moh.Ridwan, SH dan Rekan mengatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor: 21/Pdt.G/2026/PN Prg patut dibatalkan.
Putusan tersebut, Kuasa Hukum telah menyatakan permohonan banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Parigi dalam tenggang waktu dan tata cara sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan banding atas kliennya secara formil adalah sah dan patut untuk diterima. Tutupnya Moh. Ridwan, SH Kuasa Hukum
Reporter: kamarudin

