Karbonews.com, Depok || Proses hukum perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor Perkara: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A.
Lantaran pihak tergugat utama tak kunjung hadir untuk memenuhi panggilan sidang, tim kuasa hukum penggugat kini mengambil langkah taktis, dengan berfokus pada pengamanan objek sengketa melalui agenda mediasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok selaku turut tergugat.
Kasus ini bermula awalnya dari persoalan utang-piutang senilai Rp 850.000.000,- (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) antara penggugat (Dewi Yudha Winarsih) dengan tergugat I (Ir. Iqbal) dan Tergugat II (Arfiana Purbohadi, S.H.).
Permasalahan mencuat ketika batas waktu pelunasan terlewati dan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan oleh para tergugat diduga kuat hanya berupa fotokopi yang menyerupai aslinya.
Mengingat para tergugat tidak pernah hadir dari awal persidangan maupun mediasi, kuasa hukum penggugat secara proaktif menjalin komunikasi formal dengan BPN Kota Depok untuk mencari jalan keluar secara administratif.
Ahmad Muhibullah, S.H., Advokat dan ketua tim kuasa hukum penggugat dari KANTOR HUKUM AHMAD MUHIBULLAH, S.H. & PARTNERS, menyampaikan apresiasinya terhadap sikap kooperatif instansi pemerintah tersebut.
“Kami sangat menghargai rekan-rekan perwakilan dari BPN Kota Depok yang selalu tertib hadir sejak awal persidangan.
Mengingat pihak tergugat I dan II _ghaib_ atau tidak diketahui lagi keberadaannya secara pasti, maka fokus mediasi kami saat ini adalah berkoordinasi secara administratif dengan BPN,” ujar Muhibullah, S.H. saat ditemui usai sidang di PN Depok, Kamis (18/6/26).
Lebih lanjut, Muhibullah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan draf usulan perdamaian sebagian secara tertulis kepada pihak BPN.
Usulan tersebut memuat permintaan klarifikasi atas warkah dan status tanah, serta permohonan agar BPN berkenan melakukan pemblokiran guna menjaga _Status Quo_ objek jaminan.
“Intinya kami mengedepankan itikad baik.
Kami memahami posisi BPN dan sama sekali tidak meminta BPN untuk mencampuri pokok perkara utang-piutang ini.
Kami murni hanya memohon bantuan BPN untuk memberikan penjelasan administratif serta mencatat status sengketa atau memblokir sertifikat tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang _inkracht_,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, penggugat juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur administrasi yang diwajibkan oleh BPN, termasuk kesanggupan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya pencatatan blokir sesuai peraturan yang berlaku.
“Klien kami, Ibu Dewi, siap menempuh mekanisme administratif yang ada.
Harapan kami proses mediasi dengan turut tergugat ini membuahkan hasil yang positif, sehingga hak-hak klien kami tetap terlindungi dan aset yang menjadi jaminan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Muhibullah, S.H.
Perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Depok, sembari menunggu hasil kesepakatan akhir dari proses mediasi antara Penggugat dan instansi pertanahan tersebut.
Narahubung Media:
Ahmad Muhibullah, S.H.
(Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum)
Nomor Kontak: 081 222 455 455
Cakra Langit

