Langkat, Karbonews.com || Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, Husni Mustofa, berbuntut panjang. Kasus ini telah dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Langkat dan saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan adanya dumas tersebut. “Ya benar, sudah ada dumas-nya, sudah kita tindaklanjuti,” ujar Ghulam, Rabu (2/9/2026).
Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan ini menjelaskan, penyidik telah mengambil keterangan dari pihak pelapor serta mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, termasuk dari pihak Sekretariat KPU dan Bidang Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Husni Mustofa sebelumnya sempat dijadwalkan untuk mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BK 1096 P—yang tercatat sebagai aset Pemkab Langkat—pada Senin (31/8/2026). Namun hingga kini, kendaraan pinjam-pakai tersebut belum juga dikembalikan.
Karena kendaraan belum diserahkan, Polres Langkat merekomendasikan lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk membuat laporan resmi. “KPU Langkat direkomendasikan untuk membuat pengaduan langsung,” tegas Ghulam.
Selain satu unit mobil dinas, Husni juga diduga menggelapkan aset milik Sekretariat KPU Langkat lainnya, yakni dua unit laptop dan satu unit komputer tablet (gadget).
Buntut dari rentetan dugaan penggelapan ini, Husni Mustofa telah dicopot dari jabatannya hingga akhirnya diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah KPU Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat dan menggelar rapat pleno.
Lebih lanjut, KPU RI juga telah meminta KPU Sumut untuk melaporkan dugaan penggelapan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sumber: Jhon HMS

