Tapanuli Selatan, Karbonews.com || Dugaan adanya oknum berkedok pengacara yang mencoba mendamaikan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak yang kini sudah mengandung di wilayah ini akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari pihak kepolisian. Kapolres Tapanuli Selatan melalui Penyidik Kepala Unit PPA Satreskrim, Kairul Isman Pohan, membenarkan keberadaan oknum tersebut beserta modus yang diduga digunakan untuk meredam perkara sejak dini. (19/06/2026)
“Kami menerima laporan dan keterangan dari keluarga korban mengenai adanya seseorang yang mengaku sebagai pengacara atau kuasa hukum, mendatangi kedua belah pihak, menawarkan penyelesaian damai, sekaligus meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai imbalan agar laporan dicabut dan kasus dihentikan. Kami benarkan hal ini sedang dalam pemeriksaan mendalam,” tegas Kairul Isman Pohan saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Tapsel, Jumat sore ini.
📂 Pemeriksaan Identitas & Kewenangan Diperketat
Menurut keterangan penyidik, setelah dilakukan pengecekan awal, oknum yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai advokat resmi di organisasi profesi, tidak memiliki surat kuasa tertulis yang sah dari kedua pihak, dan tidak berwenang mewakili kepentingan hukum siapa pun dalam perkara ini.
“Dia hanya mengaku-aku punya wewenang, membawa janji kasus cepat selesai tanpa proses hukum, padahal itu melanggar aturan. Kami sedang lacak siapa dia sebenarnya, asal-usulnya, dan apakah ada pihak lain yang mengutus atau mendukung aksinya,” tambah Kairul.
⚖️ Tegaskan: Kasus Ini Tidak Boleh Didamaikan
Pihak kepolisian menegaskan sikap tegas terkait status hukum perkara ini. “Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, kejahatan terhadap anak adalah delik umum. Artinya, meski ada kesepakatan damai atau uang berpindah tangan, negara tetap wajib menuntut tanggung jawab pidana. Pencabutan laporan tidak mematikan kasus ini,” jelasnya.
Kairul menambahkan, terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi dan pemeriksaan terus berjalan. “Upaya damai yang ditawarkan oknum itu justru mencurigakan, seolah ingin menutup fakta sebelum semuanya terungkap. Kami tidak akan tergoda dan tidak akan menghentikan proses hukum hanya karena ada uang Rp10 juta yang diterima keluarga korban,” tegasnya.
🗣️ Aktivis RH Minta Usut Jaringan & Pembekal
Merespons pengakuan resmi polisi, Aktivis RH yang sebelumnya mendesak APH bertindak menyambut baik konfirmasi tersebut namun tetap meminta pengusutan diperdalam.
“Bagus kalau sudah dibenarkan. Tapi jangan berhenti hanya pada oknumnya saja. Modus seperti ini jarang berjalan sendirian. Harus ditelusuri: siapa yang mengirimnya? Apakah ada oknum di dalam atau di luar lembaga hukum yang membekali informasi atau melindunginya? Jangan sampai kasus ini hanya dipotong ujungnya saja,” desak RH.
Ia mengingatkan agar keluarga korban dilindungi dari tekanan lebih lanjut. “Pastikan mereka menerima uang itu bukan karena paksaan, dan tegaskan bahwa uang itu hanya ganti kerugian materiil, bukan harga kebebasan pelaku. Jangan biarkan keadilan untuk anak dikorbankan demi uang tunai sesaat,” tandasnya.
📊 Status Terkini
Saat ini, oknum yang mengaku pengacara sedang dimintai keterangan dan diminta menunjukkan bukti kewenangan hukum. Polisi juga sedang memeriksa dokumen laporan, keterangan saksi, serta memastikan tidak ada upaya lain yang mengganggu jalannya penyelidikan.
“Kami buka pintu seluas-luasnya bagi siapa pun yang punya informasi tambahan. Kasus ini akan kami usut tuntas sampai ke akar-akarnya demi kepastian hukum dan perlindungan anak korban,” pungkas Kairul Isman Pohan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengumumkan penetapan status hukum terhadap oknum tersebut, namun dugaan kuat mengarah pada tindak pidana pemalsuan identitas, penipuan, dan upaya menghalangi proses hukum.

