September 27, 2026

Hancurnya Masa Depan Anak, Siswa SMA di Tapsel Hamil. Akibat Kejahatan Seksual

Tapanuli Selatan || Karbonews.com – Sebuah laporan dugaan tindak pidana terhadap anak kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor Tapanuli Selatan. Laporan tersebut masuk melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/188/V/2026/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT pada tanggal 09 Mei 2026, yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial S, warga Lingkungan Siopat Opat, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan. Selasa (19/05/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini bermula dari kekhawatiran pelapor yang mendapati adanya dugaan perbuatan asusila yang menimpa seorang remaja putri, siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Angkola Selatan. Korban yang masih berstatus pelajar tersebut dikabarkan mengalami kehamilan akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Dua orang yang berinisial A, dan R, yang diketahui merupakan warga di sekitar tempat tinggal korban.

Peristiwa yang diduga melanggar aturan perlindungan anak ini dikabarkan berlangsung berulang kali, terhitung mulai bulan Juni hingga November tahun 2025 lalu di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Angkola Selatan. Diduga kuat, para pelaku melakukan aksinya secara bergantian, hingga akhirnya kondisi korban diketahui memburuk dan terungkap fakta bahwa remaja tersebut tengah mengandung. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan menduga adanya unsur tindak pidana, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna mendapatkan keadilan.

Menanggapi laporan yang telah masuk ke kantor kepolisian, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan, Brigadir Sri Ayumi Matondang, S.H. memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan beserta keterangan awal dari pelapor.

“Kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak ini. Saat ini tim penyidik sedang mempelajari setiap poin yang dilaporkan, dan kami pastikan kasus ini akan segera ditindaklanjuti secepatnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Brigadir Sri Ayumi Matondang saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kedua pihak yang berinisial A, dan R yang diduga terlibat pun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang membebani nama mereka. Masyarakat di Lingkungan Siopat Opat, Kelurahan Tapian Nauli Angkola selatan dan sekitarnya kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari aparat penegak hukum guna mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus yang menimpa siswi SMAN 1 Angkola Selatan tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya demi melindungi hak-hak korban dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (RS/ Team)

Berita Terkait